Siapkan Second NDC, Indonesia perkuat komitmen atasi dampak perubahan iklim

Siapkan Second NDC, Indonesia perkuat komitmen atasi dampak perubahan iklim

Indonesia merencanakan untuk menyampaikan Second NDC pada Agustus 2024, sebagai upaya Indonesia untuk terus meningkatkan komitmennya dalam mengatasi dampak perubahan iklim global

Jakarta (ANTARA) - Indonesia merencanakan untuk menyampaikan Second NDC pada Agustus 2024, sebagai upaya Indonesia untuk terus meningkatkan komitmennya dalam mengatasi dampak perubahan iklim global.

Berdasarkan mandat Paris Agreement, setiap negara Pihak harus menyampaikan Second NDC paling lambat bulan Maret 2025. Namun Indonesia merencanakan untuk menyampaikannya lebih awal pada bulan Agustus 2024.

Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) Laksmi Dhewanthi menjelaskan komitmen Second NDC yang berbeda dari komitmen pada NDC sebelumnya, baik First NDC, Updated NDC maupun Enhanced NDC. Second NDC akan membandingkan pengurangan emisi GRK terhadap tahun rujukan atau reference year 2019, yang berbasis inventarisasi Gas Rumah Kaca (GRK). Jadi tidak lagi menggunakan baseline business as usual.

"Dengan penggunaan tahun rujukan yang sama, maka pengurangan emisi GRK antar negara dapat dibandingkan atau diagregasikan secara lebih akurat," ujar Laksmi.

Komitmen baru dalam Second NDC akan diberlakukan untuk pencapaian target pengurangan emisi GRK dengan kemampuan sendiri (unconditional) dan dengan dukungan internasional (conditional) pada tahun 2031 sampai 2035, yang sejalan dengan skenario 1,5C.

Lebih lanjut, Laksmi mengatakan di dalam dokumen Second NDC, Indonesia juga akan memutakhirkan kerangka transparansi yang mencakup Sistem Registri Nasional (SRN) dan MRV (measurement, reporting and verification).

"Ini dilakukan untuk memastikan pencapaian target NDC dan pelaksanaan Nilai Ekonomi Karbon untuk mendukung NDC yang terverifikasi dan berkontribusi terhadap upaya global mencegah kenaikan suhu pada 1,5C," ungkapnya.

Selain komitmen mitigasi, Indonesia juga akan lebih memperkuat komitmen adaptasi perubahan iklim berdasarkan pelaksanaan Enhanced NDC. Hal ini seiring dengan kesepakatan pada COP 28 di Dubai tentang Global Goal on Adaptation dan potensi pendanaan Loss and Damage, guna meningkatkan ketahanan iklim Indonesia dari aspek ekonomi, sosial dan penghidupan, ekosistem dan lanskap.

Dalam rangkaian kesiapan itu, Menteri LHK Siti Nurbaya, yang juga sedang menjadi Menteri ESDM Ad Interim, melakukan diskusi dengan Sekjen ESDM dan Dirjen PPI serta Sekjen KLHK untuk percepatan penyelesaian RPP Kebijakan Energi Nasional, yang akan diselesaikan hingga akhir Mei 2024 mendatang.

Sebelumnya, telah dilakukan pertemuan awal (Kick-off meeting) dengan seluruh Kementerian/Lembaga terkait untuk membahas Second Nationally Determined Contribution di Jakarta pada 21 Februari 2024 lalu. Diskusi yang berjalan dengan Kementerian/Lembaga merujuk kepada berbagai perkembangan kebijakan sektoral saat ini seperti Indonesia FOLU Net-sink 2030, Zero Waste Zero Emission dan transisi energi.

Dari hasil diskusi, terdapat identifikasi penambahan sektor baru yaitu kelautan yang lebih difokuskan mengenai bagaimana mengelola ekosistem pesisir dan laut. Selain itu, sub-sub sektor baru yaitu hulu migas dan gas baru yaitu HFC telah dilanjutkan dengan pengumpulan data aktivitas, inventarisasi GRK, dan identifikasi aksi mitigasi.
Pewarta :
Editor : PR Wire
COPYRIGHT © ANTARA 2024