Makassar (Antara Sulsel) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan empat orang pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Barat menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2016.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta digelarnya ekspose perkara, ditemukan adanya kerugian negara dalam penggunaan dana APBD tersebut sehingga kita menetapkan empat orang sebagai tersangka," ucap Kepala Kejati Sulsel, Jan S Maringka di Makassar, Rabu.
Keempat pimpinan dewan yang ditetapkan menjadi tersangka yakni Ketua DPRD Sullbar inisial AM, Wakil Ketua I berinisial MW dan Wakil Ketua II berinisial HHH dan Wakil Ketua III DPRD Sulbar berinisial MM.
Kajati mengatakan, empat pimpinan dewan ini menyepakati besaran nilai pokok pikiran anggaran APBD tahun 2016 dengan besaran nilai anggaran mencapai Rp360 miliar.
Anggaran yang telah disepakati itu untuk dibagi-bagikan kepada unsur pimpinan dan anggota DPRD Sulbar, sebanyak 45 orang. Pada 2016, terealisasi anggaran sebesar Rp80 miliar.
Dana sebesar Rp80 miliar ini kemudian digunakan untuk kegiatan di tiga SKPD Pemprov Sulbar yaitu, di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dinas Pendidikan dan Sekertariat Dewan (Sekwan).
Sedangkan sisa anggarannya sebesar Rp280 miliar itu baru terelisasi di tahun 2017 dan digunakan untuk SKPD lainnya yang tersebar di Pemprov Sulbar dan Kabupaten di Sulbar.
"Tersangka telah secara sengaja dan melawan hukum. Memasukkan pokok-pokok pikirannya, seolah-seolah merupakan aspirasi dari masyarakat. Tanpa melalui proses dan prosedur sebagaimana yang diatur dalam, Permendagri Nomor 52 Tahun 2016. Tentang Pedoman APBD Tahun 2016," katanya.
Disebutkannya, keempat tersangka ini mensahkan dana APBD tersebut setelah dibahas pada hari itu juga. Padahal aturannya harus melalui pembahasan baik dalam komisi, rapat rapat di Banggar dan maupun di paripurna.
Jan Maringka menegaskan jika tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf i, pasal 3 jo pasal 64 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana minimal empat tahun penjara.
Berita Terkait
KPU RI : Pilgub menggunakan APBD provinsi
Senin, 1 April 2024 4:44 Wib
Pj Gubernur Sulsel mengapresiasi Mulo Kreatif Kolaborasi tanpa APBD
Sabtu, 20 Januari 2024 13:50 Wib
Kemendagri apresiasi capaian realisasi APBD 2023 Sulbar
Jumat, 19 Januari 2024 21:15 Wib
DPRD Sulsel ungkap APBD 2023 defisit sekitar Rp600 miliar
Jumat, 19 Januari 2024 21:08 Wib
Pendapatan APBD Sulbar 2024 ditetapkan sebesar Rp1.894 triliun
Sabtu, 2 Desember 2023 1:14 Wib
Presiden Jokowi mengkritik endapan dana triliunan rupiah kas APBN dan APBD 2023
Rabu, 29 November 2023 14:06 Wib
DPRD tetapkan APBD Gowa 2023 sebesar Rp2 triliun lebih
Selasa, 28 November 2023 14:35 Wib
Wali Kota Makassar: APBD 2024 dirancang naik menjadi Rp5,7 triliun
Selasa, 28 November 2023 14:01 Wib