Makassar (Antara Sulsel) - Sebanyak 13 juta rokok ilegal senilai Rp8,48 miliar beserta 225 botol minuman keras dimusnahkan Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi di jalan Satando, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa.
Pemusnahan tersebut merupakan hasil sitaan yang masuk melalui pintu pelabuhan laut, bandar udara, serta barang yangh ditemukan dipasaran wilayah Sulawesi Selatan dan Barat.
"Pemusnahan ini bagian dari tugas Bea Cukai Sulawesi serta dari hasil ini berhasil mencegah kerugian negara sebesar 4,34 miliar," ujar Kanwil Bea Cukai Sulawesi, Untung Basuki kepada wartawan usai pemusnahan.
Barang ilegal tersebut, kata dia, merupakan hasil penindakan tim pada akhir tahun 2016 dan awal tahun 2017 oleh Kanwil Bea Cukai Sulawesi bersama tim KPPBC TMP B Makassar.
Menurutnya, pelanggaran ditemukan tahun ini didominasi rokok ilegal yang tidak dikenakan label pita cukai tetapi dipasangkan pita cukai palsu diketahui berasal dari luar sulawesi atau Pulau Jawa.
Berdasarkan laporan yang masuk, masyarakat menemukan rokok tanpa disertai pita cukai, bahkan beberapa diantaranya ada pita namun bekas atau palsu, sehingga tim langsung melakukan tindakan.
Selain itu pihaknya telah melalukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal dan Minuman Keras ilegal, sesuai dengan program pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada konsumen terhadap barang-barang berbahaya
"Penindakan ini tentu sejalan dengan program pemerintah memberikan perlindungan kepada masyarakat atas peredaran barang-barang berbahaya. Pengawasan serta penindakan ini dilakukan guna meningkatkan penerimaan negara khususnya di bidang Bea Cukai," tuturnya.
Berdasarkan data, Kanwil Bea cukai Sulawesi hingga pertengahan tahun pertanggal 17 September berhasil melakukan penindakan di bidang kepabeanan dengan nilai mencapai Rp39,6 miliar.
Sedangkan penerimaan negara yang dihimpun mencapai Rp445,34 miliar atau melebihi target negara sebesar Rp422,44 miliar atau dengan presentase 105,42 persen target penerimaan negara.
Selain menindak rokok dan miras ilegal, Kanwil Bea Cukai juga mengamankan barang bukti seperti, Amonium Nitrat dengan jumlah 62.500 kilogram, Rotan berjumlah 3.798 bundeles, Pakaian Bekas sebanyak 1.575 ball serta barang Larangan atau Terbatas (Lartas) di bandara serta kantor pos sebanyak 50 paket.
Berita Terkait
Petugas Bea cukai Sulbagsel sita rokok bernilai miliaran rupiah
Senin, 29 April 2024 14:39 Wib
Pemkot Makassar menggencarkan sosialisasi perda kawasan tanpa rokok
Selasa, 23 April 2024 12:52 Wib
DJBC: Sebanyak 1,98 juta batang rokok ilegal disita pada Januari-Februari 2024
Jumat, 29 Maret 2024 1:31 Wib
BPS: Beras dan rokok kretek penyumbang inflasi di Sulsel
Jumat, 2 Februari 2024 1:18 Wib
Inggris bakal larang rokok elektrik sekali pakai demi kesehatan anak-anak
Selasa, 30 Januari 2024 15:29 Wib
Pemerintah Indonesia menetapkan Pajak Rokok Elektrik berlaku mulai 1 Januari 2024
Sabtu, 30 Desember 2023 12:59 Wib
PDPI: Rokok elektrik mengandung bahan berbahaya dan efek buruk pada kesehatan
Kamis, 28 Desember 2023 12:22 Wib
Capres Ganjar: Petani hingga ekosistem tembakau harus dilindungi
Selasa, 19 Desember 2023 17:37 Wib