Mamuju (Antara Sulsel) - Badan Nakotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Barat berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba dengan menyita 179.000 butir obat-obatan terlarang yang masuk dalam daftar G.
Kepala BNN Provinsi Sulbar Brigadir Jenderal Polisi Dedi Sutarya, di Mamuju, Senin menyatakan, pengungkapan itu berlangsung di Kelurahan Pappang, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar pada Jumat (15/9) sekitar pukul 11.00 Wita.
Selain menyita 179.000 butir obat-obatan terlarang yang masuk dalam daftar G, anggota BNN Provinsi Sulbar juga berhasil menangkap empat orang, yakni Mtz alias Fdl (26), diduga sebagai pemasok obat-obatan terlarang, Mul alias Ca (27), diduga sebagai kurir serta dua orang lainnya yang masih ditelusuri keterlibatannya, NA (17) serta Sur (24).
Pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan obat-obatan terlarang itu kata Dedi Sutarya, berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya peredaran obat terlarang yang masuk dalam daftar G di wilayah Kecamatan Campalagiang Kabupaten Polewali Mandar.
Dari laporan itulah lanjut Dedi Sutarya, anggota BNN Provinsi Sulbar bersama Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) setempat melakukan penyelidikan.
Pada penyelidikan yang dipimpin Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Sulbar Ajun Komisaris Besar Polisi M Agus Wijanarko tambahnya, tim menggrebek dua lokasi, yakni di kawasan Jalan Masjid Jami dan sebuah rumah di Jalan Cumi-cumi, Kelurahan Pappang, Kecamatan Campalagian dan berhasil menangkap empat pelaku dan menyita obat-obatan terlarang.
"Ke-179.000 butir obat terlarang yang berhasil disita tersebut disembunyikan di dalam tiga buah kardus dengan rincian, satu kardus ditemukan terdapat 100 kaleng yang berisi 100.000 butir obat jenis `triheksipinedil` (THD), satu kardus dengan 65 kaleng yang berisi 65.000 butir obat jenis THD serta sebuah kardus yang berisi satu plastik obat jenis tramadol sebanyak 1.000 butir," terang Dedi Sutarya.
Selain 179.000 butir obar terlarang barang bukti lain yang disita anggota BNN Provinsi Sulbar dan BPOM, yakni, uang tunai Rp61.355.000, tiga buah buku tabungan, enam unit telepon genggam serta sebuah buku catatan.
"Keempat pelaku penyalahgunaan obat-obatan terlarang bersama barang bukti telah dibawa dan diamankan di rumah tahanan sementara BNN Provinsi Sulbar di Mamuju untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut," ucapnya.
"Pengungkapan kasus penyalahgunaan obat terlarang yang masuh daftar G tersebut masih terus kami dalami untuk mengetahui asal barang tersebut termasuk, kemungkinan obat-obatan terlarang itu diedarkan di luar wilayah Kabupaten Polewali Mandar," tegas Dedi Sutarya.
Berita Terkait
JCH Kloter 7 Sulbar diberangkatkan 17 Mei 2024
Senin, 6 Mei 2024 15:39 Wib
Kemenag Sulbar memprioritaskan pelayanan 73 JCH lansia
Senin, 6 Mei 2024 15:38 Wib
Dekranasda Sulbar kembangkan usaha kerajinan tangan
Minggu, 5 Mei 2024 23:37 Wib
BPKPD Sulbar optimis capai target PAD Rp513,3 miliar pada 2024
Minggu, 5 Mei 2024 11:29 Wib
Kemenag Sulbar kampanye wajib halal UMKM di Mamuju
Minggu, 5 Mei 2024 1:24 Wib
BPBD: Material longsor menutupi ruas jalan pada 70 titik di Mamasa
Jumat, 3 Mei 2024 22:34 Wib
PJ Gubernur Sulbar: Kemendagri apresiasi upaya pengendalian inflasi
Jumat, 3 Mei 2024 21:22 Wib
DTPHP Sulbar lakukan Gerakan Percepatan Tanam Padi di Mamuju Tengah
Jumat, 3 Mei 2024 0:33 Wib