Makassar (Antara Sulsel) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan mensyaratkan dukungan bagi bakal calon menempuh jalur perseorangan atau independen untuk Pilkada Gubernur (Pilgub) Sulsel 2018 diharuskan mendapat dukungan minimal 480.060 Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Dukungan itu minimal tersebar di 13 kabupaten kota se Sulsel dengan format dukungan berupa kolektif atau perorangan," sebut Komisioner KPU Sulsel Faisal Amir saat sosialisasi bersama tim bakal calon di kantornya jalan Andi Pangeran Pettarani, Makassar, Jumat.
Mengenai dengan tahapan kandidat yang menggunakan jalur perseorangan, dilaksanakan lebih awal dari jalur Partai Politik atau mulai diserahkan pada November 2017.
Sedangkan untuk tahapan dari aturan PKPU, penyerahan berkas dukungan untuk perseorangan dimulai 22-26 November 2017. Setelah diserahkan dan dinyatakan lolos, calon perseorangan bisa mendaftar bersamaan dengan jalur partai pada Januari 2018.
Sementara untuk verifikasi, kata dia, pihaknya akan mendatangi rumah setiap pemilik KTP. Bila berhalangan bisa menggunakan video call, untuk memastikan dukungan apakah benar atau salah. Dan bila ditemukan tidak sesuai dukungan maka dikenakan denda.
"Dendanya dua kali lipat dari jumlah dukungan. Verifikasi ini akan kita lakukan secara ketat guna menekan angka kecurangan dalam hal dukungan KTP. Verifikasi faktual dilakukan terhadap pemilik KTP pendukung bakal calon itu berdomisili," tambahnya.
Dalam aturan, ada dua jenis verifikasi yang diatur dalam pasal 48 Undang-undang Pilkada. Pertama verifikasi administrasi dilakukan KPU tingkat provinsi, kabupaten kota dibantu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Selanjutnya, Kedua, verifikasi faktual dengan metode sensus dengan menemui langsung setiap pendukung calon yang menyerahkan KTP-nya. Apabila pendukung calon tidak bisa ditemui, maka bakal calon diberi kesempatan untuk menghadirkan mereka di Kantor PPS.
Dan jika pasangan calon tidak mampu menghadirkan pendukung mereka ke Kantor PPS, maka dukungan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat atau batal sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pada kesempatan itu, salah seorang ketua relawan bakal pasangan calon Ichsan Yasin Limpo-Andi Mudzakkar (IYL-Cakka), Ian Latanro usai mengikuti sosialisasi itu, menyatakan optimistis kandidatnya bisa menempuh jalur perseorangan. Pihaknya mengkalim telah mengantongi dukungan KTP sebesar 1,2 juta tersebar di semua kabupaten Kota.
"Kami sangat siap kalau hanya 13 kabuoaten kota. Substansinya tidak menjadi masalah karena kita telah mempunyai 1,2 juta dukungan," katanya bersemangat.
Meski demikkian, dirinya tetap optimistis mengenai dukungan beberapa Parpol mengarah ke IYL juga mantan Bupati Gowa dua periode itu. Dan apabila dukungan partai memenuhi syarat usungan, maka dukungan KTP akan dijadikan strategi basis yang rill.
"Untuk dukungan Parpol kita masih optimis, bila memenuhi syarat Parpol, maka dukungan KTP menjadi basis rill kita untuk menang," tambahnya.
Berita Terkait
Partai Nasdem melirik dai masuk bursa Pilwalkot Makassar
Selasa, 30 April 2024 22:56 Wib
Kemenkumham Sulsel pantau pengaduan HAM di Imigrasi Parepare dan Rutan Pinrang
Selasa, 30 April 2024 21:12 Wib
Ketua DPRD Sulsel: Prioritaskan pokok pikiran dewan dalam musrenbang
Selasa, 30 April 2024 19:00 Wib
Polda Sulsel menggagalkan peredaran narkoba Sabu senilai Rp46 miliar
Selasa, 30 April 2024 18:44 Wib
Kapolda Sulsel ajak masyarakat kerja sama perangi narkoba
Selasa, 30 April 2024 18:43 Wib
KPU Sulsel tunggu DP4 pemutakhiran data pemilih Pilkada Serentak 2024
Selasa, 30 April 2024 13:38 Wib
GPEI Sulsel butuh dukungan pemerintah pacu kinerja ekspor
Selasa, 30 April 2024 10:14 Wib
KAJ Sulsel hadirkan Dewan Pers pada diskusi sengketa pers
Selasa, 30 April 2024 10:04 Wib