Pemkot Makassar Sosialisasikan Pelepasan Tanah "Ex Gementee"
Makassar (Antara Sulsel) - Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Makassar, Sulawesi Selatan, Baso Amiruddin menyosialisasikan tata cara pelepasan tanah milik asing atau "Ex Gementee" yang dikelola pemerintah kota kepada warga.
"Dinas Pertanahan Kota Makassar saat ini telah mendata tanah-tanah milik Indonesia kemudian dikuasai oleh pemerintah Hindia Belanda dan kemudian dikuasai lagi oleh warga secara turun temurun," kata Baso Amiruddin di Makassar, Rabu.
Ia mengatakan, berdasarkan pendataan dari Dinas Pertanahan Makassar, sekitar 2.000 tanah "ex gementee" tersebar dalam wilayah kecamatan di Kota Makassar dan kembali dikuasai oleh warga secara turun temurun.
Menurut Baso, tanah "ex gementee" kembali menjadi tanah milik pemerintah kemudian sejak lama kemudian dimanfaatkan oleh warga secara turun-temurun sehingga dianggap perlu dilakukan sosialisasi pelepasan tanah milik pemerintah.
"Tanah `ex gemeente` adalah merupakan tanah milik Indonesia yang pernah dikuasai oleh Pemerintah Hindia Belanda, kemudian beralih menjadi tanah negara yang dikuasai oleh Pemerintah Kota Makassar, namun hingga saat ini masih banyak yang dikuasai warga masyarakat secara turun-temurun," katanya.
Untuk itulah, lanjut dia, Pemerintah Kota Makassar mengambil kebijakan melalui Surat Keputusan Wali Kota Madya Daerah Tk. II Ujung Pandang Nomor 39u Tahun 1983 dan Nomor 2183 Tahun 1990 tentang Pelepasan Hak atas Tanah yang dikuasai Pemerintah Kotamadya Daerah Tk. II Ujung Pandang, kepada Penduduk/Masyarakat yang mendudukinya dengan mendapat pembayaran ganti rugi.
Ia pun menegaskan bahwa surat keputusan tersebut telah mendapat Pengesahan dari Menteri Dalam Negeri Nomor 593,2-192 Tahun 1983 dan Nomor 593.3-326 Tahun 1991 tentang Pengesahan Pelepasan Hak Atas Tanah yang Dikuasai/dimanfaatkan Oleh Pemerintah Kotamadya Daerah Tk. II Ujung Pandang Kepada Anggota Masyarakat yang telah mendudukinya/menempatinya dengan pembayaran ganti rugi.
Sekda menambahkan, pelepasan hak dengan cara pembayaran ganti rugi, tentu sangat membantu masyarakat dalam mendapatkan kepastian hukum akan kepemilikan tanah, karena selain biayanya yang terjangkau juga proses pengurusannya yang sangat mudah.
Pelepasan hak dengan cara pembayaran ganti rugi ini merupakan salah satu sumber pemasukan bagi APBD Makassar. Target pemasukan untuk tahun 2017 sewa tanah sebesar RP44,5 juta dan pembayaran ganti rugi tanah RP500 juta.
"Saya harapkan usai mengikuti sosialisasi ini para aparat pemerintahan mampu memberikan pemahaman kepada masyarakat yang masih menempati tanah `ex gemeente` agar segera mengurus pelepasan hak tanah dengan membayar ganti rugi kepada pemerintah kota Makassar melalui Kantor Dinas pertanahan kota Makassar," katanya.
"Dinas Pertanahan Kota Makassar saat ini telah mendata tanah-tanah milik Indonesia kemudian dikuasai oleh pemerintah Hindia Belanda dan kemudian dikuasai lagi oleh warga secara turun temurun," kata Baso Amiruddin di Makassar, Rabu.
Ia mengatakan, berdasarkan pendataan dari Dinas Pertanahan Makassar, sekitar 2.000 tanah "ex gementee" tersebar dalam wilayah kecamatan di Kota Makassar dan kembali dikuasai oleh warga secara turun temurun.
Menurut Baso, tanah "ex gementee" kembali menjadi tanah milik pemerintah kemudian sejak lama kemudian dimanfaatkan oleh warga secara turun-temurun sehingga dianggap perlu dilakukan sosialisasi pelepasan tanah milik pemerintah.
"Tanah `ex gemeente` adalah merupakan tanah milik Indonesia yang pernah dikuasai oleh Pemerintah Hindia Belanda, kemudian beralih menjadi tanah negara yang dikuasai oleh Pemerintah Kota Makassar, namun hingga saat ini masih banyak yang dikuasai warga masyarakat secara turun-temurun," katanya.
Untuk itulah, lanjut dia, Pemerintah Kota Makassar mengambil kebijakan melalui Surat Keputusan Wali Kota Madya Daerah Tk. II Ujung Pandang Nomor 39u Tahun 1983 dan Nomor 2183 Tahun 1990 tentang Pelepasan Hak atas Tanah yang dikuasai Pemerintah Kotamadya Daerah Tk. II Ujung Pandang, kepada Penduduk/Masyarakat yang mendudukinya dengan mendapat pembayaran ganti rugi.
Ia pun menegaskan bahwa surat keputusan tersebut telah mendapat Pengesahan dari Menteri Dalam Negeri Nomor 593,2-192 Tahun 1983 dan Nomor 593.3-326 Tahun 1991 tentang Pengesahan Pelepasan Hak Atas Tanah yang Dikuasai/dimanfaatkan Oleh Pemerintah Kotamadya Daerah Tk. II Ujung Pandang Kepada Anggota Masyarakat yang telah mendudukinya/menempatinya dengan pembayaran ganti rugi.
Sekda menambahkan, pelepasan hak dengan cara pembayaran ganti rugi, tentu sangat membantu masyarakat dalam mendapatkan kepastian hukum akan kepemilikan tanah, karena selain biayanya yang terjangkau juga proses pengurusannya yang sangat mudah.
Pelepasan hak dengan cara pembayaran ganti rugi ini merupakan salah satu sumber pemasukan bagi APBD Makassar. Target pemasukan untuk tahun 2017 sewa tanah sebesar RP44,5 juta dan pembayaran ganti rugi tanah RP500 juta.
"Saya harapkan usai mengikuti sosialisasi ini para aparat pemerintahan mampu memberikan pemahaman kepada masyarakat yang masih menempati tanah `ex gemeente` agar segera mengurus pelepasan hak tanah dengan membayar ganti rugi kepada pemerintah kota Makassar melalui Kantor Dinas pertanahan kota Makassar," katanya.