Sungguminasa (Antara Sulsel) - Bupati Gowa, Sulawesi Selatan Adnan Purichta Ichsan menyerahkan remisi kemerdekaan kepada 341 penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Sungguminasa.
"Remisi adalah salah satu cara pemerintah memberikan pengampunan kepada para narapidana dan remisi diberikan jika syarat-syaratnya terpenuhi," ujar Adnan Purichta Ichsan di Gowa, Kamis.
Adapun 341 narapidana yang mendapatkan potongan masa tahanan itu, masing-masing, 231 orang warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa dan 110 orang warga Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa.
Penyerahan remisi itu disaksikan Ketua DPRD Gowa, H Ansar Zaenal Bate, jajaran Muspida, Wakil Bupati Gowa, H Abd Rauf Malaganni, Sekkab Gowa, H Muchlis, Ketua TP PKK Gowa, Priska Adnan.
Bupati Adnan di sela kesempatan penyerahan remisi mengatakan para terpidana khususnya yang mendapatkan remisi bebas maupun yang dapat pengurangan agar bisa memposisikan dirinya nanti di tengah masyarakat dengan membudayakan skill yang telah dijalaninya selama berada di Lapas.
Sedang yang belum mendapatkan remisi kata Adnan, agar bersabar dan tetap menjalankan hukuman dengan baik tanpa melakukan apapun yang kesannya bisa menjadi kesan buruk selama di Lapas.
"Mereka yang ada dalam Lapas ini agar menjadikannya sebuah hikmah dan setelah bebas nanti agar tidak kembali lagi ke Lapas karena lapas menjadi salah satu tempat merenungkan kesalahan," katanya.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa, Victor Teguh Prihartono mengatakan, pada hari istimewa HUT Kemerdekaan RI tahun ini untuk Lapas Narkotika yang mendapatkan remisi umum I sebanyak 231 warga binaan.
Yang mendapat remisi remisi 6 bulan sebanyak satu orang, lima bulan (24 orang), empat bulan (64 orang), tiga bulan (78 orang), dua bulan (41 orang) dan 1 bulan (23 orang). Dan yang mendapat remisi umum II sebanyak 16 orang masing-masing remisi 2 bulan (5 orang) dan 3 bulan (11 orang).
Sementara di Lapas Perempuan untuk remisi umum I sebanyak 110 orang meliputi remisi enam bulan (1 orang), lima bulan (2 orang), empat bulan (5 orang), tiga bulan (39 orang), dua bulan (43 orang) dan satu bulan (20 orang). Sedang remisi umum II sebanyak lima orang yakni remisi tiga bulan (2 orang), dua bulan (2 orang) dan satu bulan (1 orang).
"Remisi ini hanya diperoleh dua ratusan orang dibanding jumlah penghuni Lapas Narkotika sebanyak 824 orang sementara kapasitas tampung hanya 368 orang. Sedang pada Lapas Perempuan kapasitas ruangan hanya untuk 166 orang sementara isinya dihuni 180 orang napi," terang Victor.
Berita Terkait
34 narapidana di Sulsel terima remisi khusus Hari Raya Nyepi 2024
Senin, 11 Maret 2024 21:23 Wib
Kemenkumham Sulsel berikan remisi Natal bagi 316 orang warga binaan
Senin, 25 Desember 2023 21:01 Wib
Sembilan narapidana Rutan Makassar dapat remisi khusus Natal 2023
Senin, 25 Desember 2023 21:00 Wib
ACC Sulawesi sikapi pembebasan bersyarat Nurdin Abdullah
Minggu, 20 Agustus 2023 0:45 Wib
135 WBP di Pasangkayu terima remisi Hari Kemerdekaan RI
Jumat, 18 Agustus 2023 22:56 Wib
784 narapidana di Sulbar menerima remisi umum HUT Kemerdekaan RI
Jumat, 18 Agustus 2023 17:28 Wib
Bupati Takalar serahkan SK remisi Hari kemerdekaan kepada 304 WBP
Kamis, 17 Agustus 2023 20:18 Wib
Sebanyak 299 WBP Rutan Makassar terima remisi Hari Kemerdekaan RI
Kamis, 17 Agustus 2023 18:34 Wib