Makassar (Antara Sulsel) - Asisten 1 Bidang Pemerintahan Pemkot Makassar, Muhammad Sabri bersama dua terdakwa lainnya masing-masing Rusdin dan Jayanti Ramli menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu.
Ketiganya didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perkara dugaan korupsi penyewaan lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar seluas 39,9 meter persegi kepada PT Pembangunan Perumahan (PP) selaku pelaksana proyek reklamasi New Port senilai Rp500 juta pada 2015.
Berdasarkan dakwaan JPU, terkuak nama-nama yang terlibat dalam kasus itu, seperti pemilik PT Jujur Jaya Sakti, Soedirjo Aliman alias Jeng Tang Bin Liem Eng Tek, dan pengacara Ulil Amri.
JPU Irma Arriani pada sidang itu menyebutkan dalam berkas dakwaan, Jen Tang dan Ulil hadir pada semua pertemuan saat proses sewa lahan tersebut.
Diketahui penyewaan lahan negara itu difasilitasi terdakwa Sabri, dengan mempertemukan pihak penyewa PT Pelindo dan PT Pembangunan Perumahan (PP) dengan Rusdin serta Andi Jayanti Ramli selaku pengelola tanah garapan.
Namun bukti keduanya berperan selaku pengelola tanah garapan didasari surat keterangan tanah garapan register nomor 31/BL/IX/2003 yang diketahui Lurah Buloa Ambo Tuwo Rahman dan Camat Tallo AU Gipping Lantara nomor registrasi 88/07/IX/2003 untuk Rusdin.
Sedangkan Jayanti berdalih mengantongi nomor registrasi 30/BL/IX/2003 saksi dari lurah dan camat nomor registrasi 87/07/IX/2003 dengan luas 39.9 meter persegi.
Dalam pertemuan pertamanya itu turut dihadiri Jen Tang selaku pimpinan Rusdin dan Jayanti yang bekerja di PT Jujur Jaya Sakti serta Ulil Amri yang bertindak sebagai kuasa hukum keduanya.
Dalam surat dakwaan JPU disebutkan, pertemuan pertama terjadi pada 28 Juli 2015 bertempat di ruang rapat Sabri selaku Asisten I. Pada pertemuan itu terjadi negosiasi antara kedua belah pihak.
Pertemuan selanjutnya pada 30 Juli 2015. Jen Tang dan Ulil Amri hadir bersama Rusdin yang bertindak mewakili Jayanti. Pertemuan itu disepakati harga sewa lahan Buloa senilai Rp500 juta atau lebih rendah dari tuntutan Jen Tang saat itu meminta Rp1 miliar.
Draf sewa lahan yang sudah dibuat diawal akhirnya disetujui dalam pertemuan berikutnya di ruko Astra Daihatsu Jalan Gunung Bawakaraeng. Dalam pertemuan dihadiri Jen Tang, Ulil Amri dan Rusdin mewakili Jayanti.
Pada 31 Juli 2015 PT PP melakukan pembayaran terhadap Rusdin dan Jayanti juga dihadiri oleh Jen Tang dan Ulil Amri di kantor Cabang Mandiri senilai Rp500 juta diterima Rusdin namun dibagi dua dengan Jayanti Ramli.
Terdakwa Jayanti dan Rusdin mengakui memiliki surat garapan pada 2003 atas tanah negara yang merupakan akses ke proyek pembangunan Makassar New Port (MNP).
Atas dasar itu, tersangka Jayanti dan Rusdin dengan difasilitasi oleh Sabri yang bertindak seolah-olah atas nama pemerintah kota meminta dibayarkan uang sewa kepada PT PP selaku pelaksana pekerjaan.
Uang yang diminta sebesar Rp500 juta selama satu tahun dituangkan dalam perjanjian. Padahal diketahui bahwa surat garap yang dimiliki pada 2003 tersebut lokasinya masih berupa laut hingga 2013.
"Kami akan lihat konstruksi hukum para terdakwa. Kalau memang Jen Tang dalam fakta persidangan terlibat maka kami akan seret," tegas Abdur Razak anggota majelis hakim.
Sidang ini dihadiri tiga orang majelis hakim yakni Bonar Harianja selaku ketua majelis, dan Cening Budiana serta Abdur Razak selaku hakim anggota.
Sementara Penasehat Hukum M Sabri, Yusuf Gunco usai sidang tersebut mengatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas apa yang didakwakan kepada kliennya.
"Kami akan ajukan eksepsi, sebab dalam dakwaan disebut ada Sabri dalam pertemuan, tapi klien kami mengatakan tidak pernah ada pertemuan di kantornya, dan terkesan ada rekayasa didalamnya, sebab saksi lain dalam dakwaan harus dihadirkan nanti," ucapnya.
Berita Terkait
Festival Jajanan Bango wadah bagi UMKM Makassar kembali bangkit
Minggu, 8 Oktober 2023 10:02 Wib
FIFA umumkan 18 wasit dan asisten untuk memimpin FIFA World Cup U-17 Indonesia
Kamis, 28 September 2023 5:16 Wib
Polewali Mandar edukasi masyarakat untuk mengakses lembaga keuangan
Jumat, 28 Juli 2023 19:58 Wib
Kapolri mutasi tiga kapolda termasuk Sulbar
Senin, 26 Juni 2023 10:04 Wib
PSM Makassar perpanjang kontrak tiga asisten pelatih dan pelatih kiper
Sabtu, 6 Mei 2023 19:50 Wib
Asisten III Pemprov Sulsel optimistis Sulsel juarai lomba inovasi 2023
Selasa, 21 Maret 2023 6:06 Wib
Penjabat Wali Kota Kendari tunjuk Asisten II sebagai Plh Sekda
Selasa, 14 Maret 2023 14:51 Wib
DPMPTSP mempromosikan Sulbar sebagai daerah tujuan investasi
Kamis, 2 Maret 2023 23:02 Wib