Makassar (Antara Sulsel) - Gerakan Pemuda Ansor dan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi Selatan menyatakan mendukung Peraturan Pengganti Perundang-undangan nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
"Perppu ini salah satu tujuannya menangkal kelompok-kelompok yang tidak menghargai kebinekaan bangsa, sehingga Perppu tersebut mesti kita dukung," ucap Ketua GP Ansor Sulsel Muhammad Tonang di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis.
Dalam disukusi publik tentang polemik Perppu tersebut, menurut dia, Perppu sudah tepat diterbitkan pemerintah guna menata kestabilan sosial di masyarakat.
Selain itu hadirnya Perpu diharapkan menangkal munculnya ormas-ormas radikal di masyarakat yang dapat memengaruhi ideologi Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.
"Jadi Perppu tentang Ormas ini harus kita dukung dan kawal agar tidak terjadi pergesaran ideologi bangs kita," ucap Tonang dalam diskusi itu dihadiri sejumlah perwakilan lembaga maupun organisasi kemahasiswaan.
Aktivis PMII ini menyebutkan, salah satu organisasi yang sering mencoba merongrong sistem negara melalui doktrin bahkan mendelarasikan khilafah yakni Hizbut Thahrir Indonesia (HTI) karena visi misinya bertentangan dengan Ideologi Pancasila.
Kendati demikian organisai ini segera dibubarkan dan izinnya dari Kementerian Hukum dan HAM telah dicabut, tentu dengan hadirnya Perppu tersebut guna mematikan langkahnya.
Sementara perwakilan KNPI Sulsel, Arsony pada kesempatan itu mengemukakan Perppu penting sebagai bentuk tanggungjawab negara menata keutuhan NKRI dalam konteks berbangsa Indonesia.
"Pendiri bangsa kita sudah sepakat dengan Pancasila. Amanat tersbut harus kita dikawal. Perppu ini untuk menata stabilitas politik dan ideologi sehingga perekonomian bangsa Indonesia akan bisa semakin maju," paparnya.
Sementara dosen Ilmu Hukum Universitas Indonesia Timur Patawari yang juga sebagai pembicara dalam diskusi mengangkat tema
Menurut Patawari, suka tidak suka Perppu ini harus didukung. Karena sudah diterbitkan dan legal oleh pemerintah untuk dijalankan.
"Kalau ada yang tidak setuju, ada jalurnya adalah Judicial Review atau Peninjauan Kembali di Mahkamah Konstitusi," ujar pria lulusan program doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Unhas itu.
Diskusi yang menghadirkan aktivis dan organisasi mahasiswa itu mengangkat tema Mendukung dan Mengawal Perppu nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas.
Di penghujung acara diskusi dilaksanakan pembacaan Deklarasi Dukungan dan Kesiapan Mengawal Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Ormas atau mendukung Perppu dijalankan.
Berita Terkait
Ketua GP Ansor Takalar mengecam kekerasan terhadap wartawan
Kamis, 28 Maret 2024 23:20 Wib
Adin Jauharuddin terpilih menjadi Ketua Umum GP Ansor 2024-2029
Jumat, 2 Februari 2024 21:16 Wib
Presiden Jokowi minta keluarga besar Ansor kawal keberlanjutan pembangunan
Jumat, 2 Februari 2024 11:06 Wib
Presiden Jokowi akan hadiri Kongres XVI GP Ansor di Kapal Pelni KM Kelud
Rabu, 31 Januari 2024 11:19 Wib
Kader GP Ansor Saiful Rahmat dilantik jadi Wamenag
Senin, 17 Juli 2023 12:44 Wib
GP Ansor: Cawapres yang disebut Jokowi punya banyak prestasi
Senin, 24 April 2023 12:51 Wib
Polisi mempelajari laporan GP Ansor terhadap Faizal Assegaff
Rabu, 9 November 2022 14:56 Wib
Gus Yaqut instruksikan kader Ansor dan Banser mematuhi perintah kiai
Minggu, 23 Oktober 2022 23:04 Wib