Makassar (Antara Sulsel) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan Bupati Takalar Burhanuddin Baharuddin menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penjualan aset lahan pencadangan transmigrasi di Desa Laikang dan Punaga, Kabupaten Takalar, Sulsel.
"Berdasarkan hasil pengembangan perkara yang ditangani Pidsus Kejati Sulsel yang kasusnya ini sudah masuk dalam persidangan, maka BB ditetapkan sebagai tersangka," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel Tugas Utoto di Makassar, Kamis.
Ia mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah terbukti BB menggunakan kewenangannya dengan mengeluarkan izin prinsip kepada PT Karya Insan Cirebon untuk zona industri berat tertanggal 15 Oktober 2015 di lokasi Desa Laikang dan Desa Punaga.
"Tersangka ini diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan sehingga menyebabkan adanya kerugian negara dalam kasus ini," katanya.
Selain Bupati Burhanuddin yang ditetapkan menjadi tersangka perkara tersebut, penyidik juga sudah menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Camat Mangarabombang berinisial NU, Kepala Desa Laikang SL dan Sekretaris Desa AS karena diduga menjual aset negara.
Lahan milik Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (KPDT) seluas kurang ebih 3.000 hektare untuk pencadangan lahan transmigrasi serta 2.000 hektare lebih telah disahkan pemerintah provinsi sejak 1999. Lahan yang sudah dijual kepada PT Karya Insan Cirebon seluas 150 hektare senilai Rp16 miliar.
Modusnya, camat dan kepala desa beserta sekertarisnya membuat Sporadik dan Hak Guna Bangunan (HGB) kepada masyrakat sehingga juga diduga melibatkan masyarakat dengan modus pemberian lahan garapan agar dibeli oleh perusahaan yang bersangkutan.
Kejati sudah menetapkan tiga tersangka, yakni Camat Mangarabombang, Kepala Desa Laikang beserta sekertarisnya, sedangkan Bupati Takalar Burhanuddin Baharuddin juga terindikasi kuat terlibat dalam kasus penjualan lahan tersebut.
Sebelumnya, Kepala Kejati Sulsel Jan S Maringka menyatakan akan melakukan gelar perkara di Kejaksaan Agung terkait dengan penetapan Bupati Takalar Burhanuddin Baharuddin sebagai tersangka kasus dugaan penjualan aset negara itu.
"Kasusnya ini sudah kita tingkatkan ke tahap penyidikan. Terkait soal status Bupati Takalar, kita telah menetapkan sebagai tersangka," katanya.
Dia mengatakan peningkatan status Bupati Takalar Burhanuddin Baharuddin dari saksi menjadi tersangka karena adanya dua alat bukti yang menjadi dasar ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Namun, kepastian apakah dua alat bukti yang menjerat bupati itu sudah sesuai atau tidak, dirinya masih akan menggelar kasusnya di Kejaksaan Agung.
Berita Terkait
MA terima kasasi KPK anulir vonis bebas Bupati Mimika Eltinus Omaleng
Kamis, 25 April 2024 14:55 Wib
Bupati Mamuju optimistis produksi padi meningkat
Rabu, 24 April 2024 21:42 Wib
Bupati optimistis Kerukunan Keluarga Bulukumba bisa menarik investor
Selasa, 23 April 2024 6:38 Wib
Bupati Gowa melepas 642 calon haji saat bimbingan manasik
Senin, 22 April 2024 22:57 Wib
Bupati Lutim ajak jaga kelestarian alam pada momentum Hari Bumi
Senin, 22 April 2024 18:23 Wib
Pj Bupati Luwu pantau harga bahan pokok di Pasar Sentral Belopa
Senin, 22 April 2024 1:18 Wib
Pj Bupati Bone: HJB ke-694 refleksi kekayaan budaya spirit membangun
Sabtu, 20 April 2024 18:10 Wib
Gerindra dan Nasdem bahas koalisi Pilkada 2024 di Sulsel
Kamis, 18 April 2024 23:37 Wib