Mamuju (Antara Sulbar) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat memberikan perlindungan makanan khas provinsi itu melalui izin produksi industri rumah tangga pangan.
"Pemprov memberikan perlindungan PIRTP bagi makanan khas Sulbar yang diproduksi masyarakat dalam bentuk kemasan eceran dan berlabel," kata Gubernur Sulbar, Ali Baal Masdar di Mamuju, Senin.
Ia mengatakan, pemerintah melalui kerjasama dengan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Sulbar memberikan perlindungan, industri rumah tangga untuk mendapatkan izin edar.
Menurut dia, di Sulbar memiliki makanan khas yang menarik untuk menjadi oleh-oleh bagi setiap pengunjung yang datang ke Sulbar dan cukup beraneka ragam, diantaranya, golla kambu dan nata de coco, dan ada juga abon ikan serta bajabu.
"Makanan khas itu akan diusahakan mendapatkan PIRT dijadikan sebagai oleh-oleh agar juga dapat mendorong perkembangan sektor ekonomi industri rumah tangga dan mendorong ekonomi daerah," katanya.
Gubernur Sulbar Sulbar sekarang berada di peringkat 18 pengembangan ekonomi karena kaya akan bahan baku, sehingga industri ekonomi terus dikembangkan pemerintah
"Pelaku usaha akan diberikan pelatihan agar bisa mendapatkan sertifikat keamanan pangan karena sertifikat tersebut merupakan standard yang harus dipenuhi.
Berita Terkait
Bawaslu Sulbar mengevaluasi pelaksanaan pemilu
Kamis, 28 Maret 2024 2:24 Wib
DPRD Sulbar menyusun Ranperda kemudahan berinvestasi
Kamis, 28 Maret 2024 2:23 Wib
Sinergisitas pemprov dan DPRD menghasilkan 24 penghargaan untuk Sulbar
Rabu, 27 Maret 2024 20:42 Wib
Bawaslu Sulbar meningkatkan kapasitas pengawas hadapi pilkada serentak
Rabu, 27 Maret 2024 1:48 Wib
Kemenkumham Sulbar meningkatkan kualitas produk hukum daerah
Rabu, 27 Maret 2024 1:48 Wib
Polda Sulbar menggelar pelatihan pra operasi Ketupat Marano 2024
Selasa, 26 Maret 2024 19:03 Wib
Korem Tatag terus tanamkan sikap persatuan dan kesatuan pada prajurit
Selasa, 26 Maret 2024 1:57 Wib
DPRD Sulbar susun ranperda pengembangan pesantren
Selasa, 26 Maret 2024 1:45 Wib