Mamuju (Antara Sulbar) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat akan memotong tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) aparat sipil negara yang mangkir pascalibur dan cuti bersama Idul Fitri 1438 Hijriah.
Bagi ASN yang didapati tidak ke kantor pada hari pertama kerja akan diberi sanksi pemotongan 50 persen dari TPP, sedangkan ASN yang yang tidak bekerja pada hari kedua dan ketiga akan diberikan sanksi pemotongan TPP sebesar 75 persen, kata Wakil Gubernur Sulbar Enny Angraeni Anwar di Mamuju, Selasa, seusai melakukan inspeksi mendadak ke beberapa organissi perangkat daerah (OPD).
Ia mengatakan, dalam dua hari terakhir telah melakukan sidak ke sejumlah kantor OPD Pemprov Sulbar.
Menurut dia, sidak yang dilaksanakan tersebut dilakukan bertahap dan seluruh OPD di Sulbar akan disidak tanpa terkecuali.
"Setiap OPD dicek langsung presensi pegawai pada pagi hari, tidak hanya sore untuk mengetahuit ASN yang tidak mengerjakan pelayanan sebagai pegawai pemerintahan," katanya.
Ia mengatakan, dari sidak yang dilakukan sebanyak 90 persen ASN sudah hadir dan 10 persen lainnya mangkir.
Wagub mengatakan, kedisiplinan ASN harus ditingkatkan, sehingga yang menambah masa liburan diberi sanksi.
Sulawesi Barat adalah provinsi hasil pemekaran dari Provinsi Sulawesi Selatan. Provinsi Sulbar dibentuk pada 5 Oktober 2004 berdasarkan UU No 26 Tahun 2004.
Berita Terkait
Bawaslu Sulbar memperkuat pemahaman regulasi hadapi PHPU
Kamis, 28 Maret 2024 23:26 Wib
Bawaslu Sulbar mengevaluasi pelaksanaan pemilu
Kamis, 28 Maret 2024 2:24 Wib
DPRD Sulbar menyusun Ranperda kemudahan berinvestasi
Kamis, 28 Maret 2024 2:23 Wib
Sinergisitas pemprov dan DPRD menghasilkan 24 penghargaan untuk Sulbar
Rabu, 27 Maret 2024 20:42 Wib
Bawaslu Sulbar meningkatkan kapasitas pengawas hadapi pilkada serentak
Rabu, 27 Maret 2024 1:48 Wib
Kemenkumham Sulbar meningkatkan kualitas produk hukum daerah
Rabu, 27 Maret 2024 1:48 Wib
Polda Sulbar menggelar pelatihan pra operasi Ketupat Marano 2024
Selasa, 26 Maret 2024 19:03 Wib
Korem Tatag terus tanamkan sikap persatuan dan kesatuan pada prajurit
Selasa, 26 Maret 2024 1:57 Wib