Kupang (Antara Sulsel) - Tim pengawasan material udara akan menggelar operasi khusus di wilayah perairan Alor, Lembata dan Larantuka (Altaka), Flores Timur untuk memantau "ilegal fishing" atau penangkapan ikan secara ilegal di wilayah itu.
"Kami banyak menerima laporan mengenai adanya "ilegal fishing" di wilayah itu dan akan dilaksanakan operasi khusus di perairan Altaka," kata Kepala Seksi Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi NTT, Saleh Goro kepada Antara, Senin, terkait maraknya "ilegal fishing" di perairan Altaka.
Dia mengatakan, tim pengawasan materal udara (air surveillance) yang terintegrasi dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia bekerja sama dengan Satgas 115, DKP Provinsi NTT, Stasiun PSDKP Kupang telah melakukan Patroli Udara di Perairan Flores Timur, Lembata, Alor dan Perbatasan Timor Leste dan NTT pekan lalu.
"Strarting dari integrasi adalah, ke depannya dalam hal pemberantasan 'ilegal fishing' senantiasa bersama-sama dan memang operasi ini melibatkan semua pihak dan bersyukur masyarakat sekarang sudah mulai cerdas untuk melaporkan dengan fasilitas yang sudah disediakan di Pusdal PSDKP," katanya menjelaskan.
Dia mengatakan, ada tiga hal pokok yang perlu ditindaklanjuti, seperti pemasangan rumpon yang tidak melalui proses yang legal sesuai Permen 36 Tahun 2014 tentang rumpon, Destruktif Fishing, serta sentra pembuatan bom ikan yang bahan bakunya ditengarai dipasok dari Kepulauan Selayar.
Tim sudah melakukan identifikasi di udara untuk validasi posisi rumpon dan kegiatan-kegiatan "ilegal fishing" yang ada di Perairan NTT. Yang tidak sesuai aturan disampaikan ke Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan untuk selanjutnya akan dipanggil pemiliknya untuk memenuhi kelengkapannya.
Menurut dia, "illegal fishing" merupakan salah satu permasalahan yang dihadapi oleh banyak negara di dunia termasuk Indonesia.
"Illegal fishing" menyebabkan banyak kerugian baik dari aspek ekonomi, lingkungan, maupun sosial.
Berbagai upaya telah dilakukan oleh Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk mengatasi permasalahan "illegal fishing".
Salah satunya adalah melakukan kegiatan pengawasan dengan didukung oleh perangkat teknologi canggih yang dikenal dengan Vessel Monitoring System (VMS)/Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP).
Vessel Monitoring System (VMS)/Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP) merupakan salah satu sistem pengawasan kapal perikanan dengan menggunakan peralatan tertentu untuk mengetahui pergerakan dan aktifitas kapal perikanan berbasis satelit, katanya menjelaskan.
Berita Terkait
Polda Sulsel ungkap "ilegal fishing" libatkan sembilan tersangka
Kamis, 4 April 2024 2:10 Wib
Indonesia dorong "illegal fishing" jadi TOC pada forum ke-61 AALCO
Selasa, 3 Oktober 2023 11:37 Wib
KKP menangkap enam kapal ikan asing di Perairan Natuna dan Sulawesi
Senin, 10 April 2023 12:01 Wib
KKP tangkap 1.001 kapal ikan asing ilegal di perairan Indonesia
Minggu, 31 Juli 2022 17:48 Wib
Kapal Malaysia tangkap Ikan secara ilegal di Selat Malaka
Minggu, 12 Juni 2022 9:50 Wib
KKP galakkan kolaborasi internasional berantas pencurian ikan
Jumat, 10 Juni 2022 10:46 Wib
FKH Sulsel sayangkan maraknya perburuan satwa laut penjaga ekosistem
Minggu, 5 Juni 2022 21:58 Wib
Dinas Perikanan Selayar terapkan "One day no fishing" setiap Jumat
Senin, 30 Mei 2022 23:28 Wib