Makassar (Antara Sulsel) - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan (Dishub Sulsel) Ilyas Iskandar mengatakan pihaknya hanya mentoleransi kenaikan tarif tiket angkutan darat maksimal 30 persen.
"Kita ikut sesuai aturan Kementerian Perhubungan kenaikan tarif tak boleh melebihi 30 persen," kata Ilyas yang ditemui di Makassar, Rabu.
Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Perhubungan nomor 36 tahun 2016 tentang tarif dasar, tarif batas atas dan bawah angkutan penumpang.
Pihaknya, kata dia, mulai mengawasi penerapan tarif angkutan baik angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) maupun Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP).
"Kalau ada yang melanggar tentu kita beri sanksi, kalau kelewatan bisa sampai pencabutan izin," ucapnya.
Pihaknya juga berupaya memastikan keselamatan dan kenyamanan perjalanan para pemudik dengan ecara rutin terus melakukan pemeriksaan kelayakan kendaraan ini.
Pemeriksaan kelayakan kendaraan meliputi lampu, kaca, wiper dan kondisi ban mobil. Kendaraaan, kata dia, tidak diperbolehkan melakukan perjalanan jika lampu tidak menyala atau ban kendaraan gundul.
"Keselamatan para pemudik ini menjadi prioritas utama kami," pungkasnya.
Berita Terkait
Pokja Sulsel tingkatkan kualitas anak usia dini melalui Gebyar PAUD 2024
Jumat, 3 Mei 2024 11:00 Wib
Kakanwil Kemenkumham audiensi dengan Pj Gubernur Sulsel
Jumat, 3 Mei 2024 7:56 Wib
Penetapan anggota DPRD terpilih pada empat daerah di Sulsel ditunda
Jumat, 3 Mei 2024 6:56 Wib
Fatayat NU Sulsel memperkuat kemitraan dengan Kemenag Sulsel
Jumat, 3 Mei 2024 0:34 Wib
Ekspor Sulsel Maret 2024 capai Rp190 juta dolar AS, meningkat 40 persen
Kamis, 2 Mei 2024 20:43 Wib
Turis Malaysia mendominasi kunjungan wisatawan ke Sulsel pada Maret 2024
Kamis, 2 Mei 2024 20:43 Wib
Peringatan Hardiknas tingkat Provinsi Sulawesi Selatan bertabur penghargaan
Kamis, 2 Mei 2024 20:09 Wib
Tiga parpol berkomunikasi bahas koalisi hadapi 24 Pilkada di Sulsel
Kamis, 2 Mei 2024 19:55 Wib