Mamuju (Antara Sulbar) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menyerahkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulbar untuk dibahas di DPRD Provinsi Sulbar.
Sekprov Sulbar Ismail Zainuddin di Mamuju, Jumat, mengatakan ranperda tersebut berdasarkan ketentuan pasal 7 ayat 1 undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan mengenai perda yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Ia mengatakan, pedoman pembentukan Perda di Sulbar telah diatur melalui Perda Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2010 tentang pembentukan Perda, yang merupakan oerda hak inisiatif DPRD Sulbar.
Menurut dia, pada Tahun 2016, kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan perda di seluruh provinsi serta kabupaten/Kota, maka Presiden telah melaunching pembatalan sebanyak 3.143 Perda dan perkada.
"Salah satu diantaranya adalah pembatalan Perda Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2010 tentang pembentukan Perda melalui keputusan Menteri dalam Negeri nomor 188.34-9908 Tahun 2016, bahwa pembatalan Perda Nomor 3 Tahun 2010 kerena bertentangan dengan peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga harus dilakukan penyesuaian materi muatan perda," katanya.
Sekda mengatakan, keputusan Menteri Dalam Negeri tersebut baru diterima oleh Pemprov Sulawesi Barat pada 9 Januari 2017, dan langsung ditindaklanjuti dengan penghentian pelaksanaan perda, sedangkan pencabutan dan/atau perubahan Perda telah dimuat dalam program pembentukan perda tahun 2017 yang ditetapkan oleh DPRD Sulbar pada Desember 2016.
"Program Pembentukan Perda Tahun 2017 sangat tepat apabila menjadi prioritas dalam pembahasan di DPRD, sehingga proses pembahasan dan penetapannya dapat sesuai dangan jadwal yang telah disepakati bersama," ujarnya.
Berita Terkait
Kemenag Sulbar kampanye wajib halal UMKM di Mamuju
Minggu, 5 Mei 2024 1:24 Wib
BPBD: Material longsor menutupi ruas jalan pada 70 titik di Mamasa
Jumat, 3 Mei 2024 22:34 Wib
PJ Gubernur Sulbar: Kemendagri apresiasi upaya pengendalian inflasi
Jumat, 3 Mei 2024 21:22 Wib
DTPHP Sulbar lakukan Gerakan Percepatan Tanam Padi di Mamuju Tengah
Jumat, 3 Mei 2024 0:33 Wib
BPS: Sulbar provinsi dengan pengendalian inflasi terbaik
Kamis, 2 Mei 2024 20:10 Wib
Basarnas dan RSUD Sulbar menandatangani kesepakatan penyelenggaraan SAR
Kamis, 2 Mei 2024 19:53 Wib
Pemprov Sulbar percepatan satu data provinsi menuju satu data Indonesia
Kamis, 2 Mei 2024 18:23 Wib
Kapolda menjamin keamanan lingkungan pendidikan di Sulbar
Kamis, 2 Mei 2024 18:21 Wib