Makassar (Antara Sulsel) - Satuan Tugas Ketahanan Pangan Polres Jeneponto menyita 33 karung gula rafinasi yang siap diperjualbelikan kepada masyarakat umum.
"Sudah ada perintah pak Kapolda Sulsel Irjen Pol Muktiono agar semua kapolres jajaran melakukan razia dan jika menemukan ada yang menjual gula rafinasi secara eceran kepada warga, sita gulanya," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani di Makassar, Jumat.
Razia dan operasi pasar yang dilakukan tim Satgas Pangan Polres Jeneponto itu dipimpin oleeh Kasat Reskrim AKP Ismail dengan menyisir di beberapa pasar dan hasilnya, di Pasar Karissa Kecamatan Binamu ditemukan 33 sak gula rafinasi.
Gula rafinasi sebanyak 33 sak atau kurang lebih 1.650 kilogram (kg) itu ditemukan oleh tim satgas di toko milik Haji Sudirman.
"Tindakan yang kita ambil menyita gulanya dan memeriksa pemilik toko. Kita ingin tahu dari mana semua gulanya itu didapatkan," jelasnya.
Sebelumhya, Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Muktiono memerintahkan seluruh kapolres untuk melakukan razia dan menyita semua gula rafinasi yang telah didistribusi untuk masyarakat umum.
Dicky mengatakan semua gula rafinasi yang sudah diedarkan ke daerah-daerah untuk dijual secara umum kepada masyarakat harus disita karena tidak sesuai peruntukkan.
Perintah melakukan razia itu dikeluarkan setelah Sabtu (21/5), Tim gabungan Satgas Ketahanan Pangan Polda Sulawesi Selatan menyita sebanyak 5.000 ton gula rafinasi dari salah satu gudang milik pengusaha Ridwan Tandiawan di Jalan Ir Sutami, Makassar.
Ia mengatakan penyegelan dan penyitaan barang bukti berupa gula rafinasi ini karena tim satgas menemukan adanya dugaan pelanggaran undang-undang dalam pendistribusiannya.
Diebutkannya, salah satu bentuk pelanggarannya karena gula rafinasi yang untuk industri dijualnya secara eceran dengan membuatkan kemasan khusus plastik satu kilogram berlabel "Sari Wangi".
Semua gula rafinasi yang sudah dikemas ini kemudian di pasarkan ke beberapa daerah-daerah kawasan Indonesia timur seperti Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT), Papua dan lainnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75 Tahun 2015 tentang perdagangan antarpulau dan Nomor 117 Tahun 2015 tentang ketentuan impor gula melarang memperjualbelikan gula rafinasi untuk konsumsi masyarakat karena diperuntukan bagi industri.
Berita Terkait
AEPI: Perlu ada keseriusan meningkatkan produksi gula dalam negeri
Jumat, 21 Oktober 2022 10:19 Wib
DPR: Perlu dibatasi impor bahan baku gula kristal rafinasi demi petani lokal
Senin, 11 Oktober 2021 8:15 Wib
PEREDARAN GULA RAFINASI ILEGAL
Senin, 22 Mei 2017 14:01 Wib
Saksi Ahli Praperadilan Gula Rafinasi Dari BPOM
Rabu, 23 Agustus 2017 19:28 Wib
Polda Sulsel Periksa 10 Saksi Gula Rafinasi
Kamis, 8 Juni 2017 17:00 Wib
Polres Gowa Sita 80 Karung Gula Rafinasi
Senin, 29 Mei 2017 22:19 Wib
Satgas: Penjualan Gula Rafinasi Berlangsung Tiga Tahun
Selasa, 23 Mei 2017 5:51 Wib
Seluruh Kapolres Diminta Razia Gula Rafinasi
Senin, 22 Mei 2017 14:05 Wib