Makassar (Antara Sulsel) - Persentase penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik untuk Pemerintah Daerah (Pemda) di Sulawesi Selatan (Sulsel) hingga 23 Mei 2017 mencapai 29,91 persen dari total pagu anggaran.
"Realisasi DAK Fisik Pemda di Sulsel mencapai Rp940,192 miliar, atau 29,91 persen dari pagu anggaran tahun 2017 yang sebesar Rp3,143 triliun," jelas Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kakanwil DJPB) Provinsi Sulsel Marni Misnur di Makassar, Rabu.
Realisasi tersebut, kata dia, mencapai 100 persen dari jumlah yang direkomendasikan oleh koordinator Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Kantor Pusat DJPB.
"Ini adalah suatu prestasi tersendiri bagi Pemda di Sulsel, karena di banyak daerah lain masih banyak Pemda yang belum memenuhi rekomendasi tersebut," ucap Marni.
Dari jumlah realisasi DAK Fisik tersebut, Provinsi Sulsel tercatat dengan nilai penyaluran terbesar, yaitu Rp101,156 miliar, sedangkan Kabupaten Toraja Utara menjadi daerah dengan nilai penyaluran terkecil yakni Rp18,85 miliar.
Ia menjelaskan DAK Fisik ini disalurkan setelah Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) selaku KPA penyalur DAK Fisik menerima dokumen persyaratan penyaluran untuk Triwulan I.
"Penyalurannya paling lambat 31 Mei 2017," imbuhnya.
Adapun dokumen persyaratan tersebut, kata dia, terdiri atas Perda mengenai APBD tahun anggaran berjalan, Laporan Realisasi Penyerapan Dana, dan capaian output kegiatan DAK Fisik tahun sebelumnya.
Ia juga menjelaskan saat ini terjadi perubahan peraturan yang signifikan terkait penyaluran DAK Fisik.
Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa untuk tahun anggaran 2017 didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
Peraturan ini merupakan pengganti dari 2 peraturan sebelumnya yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.07/2016 dan Nomor 49/PMK.07/2016.
Terdapat perubahan yang signifikan terkait peraturan ini dibandingkan peraturan sebelumnya. Pada peraturan sebelumnva instansi yang bertindak sebagai KPA adalah Ditjen Perimbangan Keuangan dan disalurkan secara terpusat melalui KPPN Jakarta ll.
Saat ini, pihak yang bertindak sebagai KPA dan penyalur adalah KPPN di daerah. Perubahan mekanisme penyaluran tersebut merupakan implementasi dari salah satu agenda Nawacita yaitu membangun indonesia dari daerah dan dari pinggiran.
"Dengan pendelegasian KPA kepada KPPN Daerah diharapkan dapat meningkatkan koordinasi antara Kementerian Keuangan dan Pemerintah Daerah terutama terkait penyaluran DAK Fisik," pungkasnya.
Berita Terkait
Pj Bupati Bone: HJB ke-694 refleksi kekayaan budaya spirit membangun
Sabtu, 20 April 2024 18:10 Wib
Pj Gubernur dan Kapolda Sulsel hadiri prosesi Mattompang Arajang di Bone
Sabtu, 20 April 2024 17:48 Wib
Pj Gubernur Sulsel laksanakan Program IB tingkatkan populasi ternak di Bone
Sabtu, 20 April 2024 17:23 Wib
Kemenkumham Sulsel edukasi KI pada siswa SMA lewat RuKI "Goes to School"
Sabtu, 20 April 2024 13:23 Wib
Dinkes ungkap DBD di Sulsel tembus 1.620 kasus
Sabtu, 20 April 2024 7:16 Wib
Kadin Sulsel siap mempromosikan KEK Bira-Takabonerate melalui PSBM XXIV
Jumat, 19 April 2024 19:44 Wib
Penjabat Gubernur Sulsel dianugerahi gelar adat Daeng Mappuji
Jumat, 19 April 2024 17:48 Wib
Kemenkumham Sulsel siap bersinergi dengan Kejati Sulsel
Jumat, 19 April 2024 13:09 Wib