Jakarta (Antara Sulsel) - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara, yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut satu H. Kasra Jaru Munara dan H. Man Arfah.
"Membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Bombana tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bombana Tahun 2017," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat di Gedung MK Jakarta, Kamis.
Mahkamah membatalkan keputusan KPU Bombana karena menilai perolehan suara di tujuh tempat pemungutan suara di empat kecamatan tidak sah karena ada pelanggaran selama proses pemilihan kepala daerah.
Mahkamah memerintahkan KPU Kabupaten Bombana melakukan pemungutan suara ulang di tujuh TPS tersebut paling lama 30 hari kerja setelah putusan sela ini disampaikan.
Pemungutan suara ulang, menurut keputusan Mahkamah, harus dilakukan di Kecamatan Rarowatu (TPS 2 Desa Tahi Ite), Kecamata Rarowatu Utara (TPS 1 Desa Hukaea), Kecamatan Lantari Jaya (TPS 2 Desa Lantari), dan Kecamatan Poleang Tenggara (TPS 1 Desa Larette, TPS 1 Desa Marampuka, TPS 2 Desa Marampuka, dan TPS 1 Desa Lamoare).
KPU Kabupaten Bombana juga harus melaporkan kepada Mahkamah hasil rekapitulasi pemungutan suara ulang paling lama tujuh hari setelah ditetapkan.
Dalam persidangan sebelumnya, pemohon mengungkapkan bahwa ada pembukaan kotak suara secara tidak sah di PPK Kecamatan Poleang Tenggara yang dibenarkan oleh semua pihak yang berperkara dan dinyatakan oleh Mahkamah sebagai satu pelanggaran.
Sementara di TPS lainnya terbukti ada pemilih ganda dan Panwas Kabupaten Bombana membenarkannya.
"Terdapat lebih dari satu orang pemilih yang menggunakan hak pilihnya di dua TPS yang berbeda," ujar Hakim Konstitusi.
Berita Terkait
Pemkab Sidrap-Bombana Sultra kerja sama perdagangan komoditas atasi inflasi
Selasa, 23 Januari 2024 19:38 Wib
KPK mendalami bisnis anak Penjabat Bupati Bombana Burhanuddin
Sabtu, 6 Mei 2023 8:11 Wib
PLN dorong UMKM pasarkan produk saat jalan sehat BUMN di Bombana
Minggu, 19 Maret 2023 18:57 Wib
PLN UIP Sulawesi optimalkan pembangkit EBT melalui dua PIK operasional SUTT
Jumat, 24 Desember 2021 22:20 Wib
Lima orang penambang emas di Bombana meninggal tertimbun di lubang galian
Rabu, 24 November 2021 16:10 Wib
PLN bekerja sama dengan Pemkab Bombana sediakan jaringan listrik
Jumat, 10 September 2021 15:10 Wib
Mahasiswa UHO Kendari meninggal akibat kecelakaan di Bombana jadi 6 orang
Selasa, 8 Juni 2021 13:01 Wib
Danrem 143/Haluoleo: Kematian prajurit TNI di Bombana akan diusut Denpom
Kamis, 20 Agustus 2020 12:11 Wib