Palu (Antara Sulsel) - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah Tholib, BcIP.SH.MH mengemukakan bahwa pihaknya sudah memberikan sanksi kepada tiga orang petugas jaga Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Luwuk, terkait penggerebekan terhadap warga binaan yang sedang 'pesta narkoba.'
"Tiga orang kami sudah berhentikan dari tugas dan jabatan mereka, salah satunya adalah Wakil Komandan Jaga, dicopot dari jabatannya," katanya di sela kerja bhakti warga binaan Lapas Palu membersihkan Anjungan Nusantara Pantai Talise Palu, Senin.
Tholib tidak merinci nama-nama petugas yang dibebastugaskan itu, namun mengemukakan sanksi yang mereka terima itu baru tahap awal, karena masih ada proses lanjutan untuk menentukan sanksi administratif lainnya sebagai ASN yang akan mereka terima.
"Ketiganya ditemukan lalai menjalankan tugas sehingga terjadi 'pesta narkoba' oleh para penghuni Lapas Luwuk pada Sabtu, 1 April 2017 lalu," ujarnya.
Kanwil Kemenkumham, kata Tholib, sangat serius menangani hal seperti ini. Itu sebabnya, segera setelah kejadian, pada Senin (3/4), tim dari Kanwil yang dipimpin Kakanwil Kemenkumham Sulteng Iwan Kurniawan langsung turun ke Kota Luwuk meninjau Lapas setempat.
Sebelumnya pada Sabtu (1/4) dinihari, jajaran Satnarkoba Polres Banggai bekerja sama Kepala Lapas Luwuk Suprayogi, melakukan penggerebekan di dalam Lapas Luwuk setelah mendapat informasi bahwa para wara binaan di Lapas itu sedang berpesta narkoba jenis sabu.
Dalam penggerebekan itu, petugas menemukan lima orang warga binaan sedang mengonsumsi sabu-sabu di depan ruang koki dan ruang perawatan. Petugas gabungan Polres dan lapas yang berjumlah 15 orang meringkus Rivandi alias Daeng Fandi bersama empat orang tersangka lainnya. Dua orang tersangka adalah pengunjung sedang bertamu.
Dari para tesangka ditemukan barang bukti di antaranya 60 saset sabu-sabu, bong, korek api, bungkusan plastik, dan alat timbang digital serta uang tunai senilai Rp31 juta berikut buku kwitansi.
Kuat dugaan Daeng Fandi merupakan pengedar yang selama ini berkeliaran di dalam Lapas.
Menurut Tholib, petugas Lapas yang dicopot itu dinilai bersalah karena melakukan pembiaran adanya pengunjung masuk Lapas di luar jam kunjungan yang ditetapkan.
Ia juga mengakui bahwa kondisi lingkungan Lapas Luwuk yang terletak berdampingan dengan permukiman penduduk, ditambah lagi pagar Lapas yang pendek dan jumlah tenaga penjaga di menara penjaga sangat kurang, menyebabkan peredaran narkoba di dalam Lapas sulit diawasi.
Berita Terkait
PLTMG Luwuk 40 MW melewati tahap "backfeeding" pengoperasian
Jumat, 1 Maret 2024 0:53 Wib
PLN UIP Sulawesi lakukan isi daya PLTMG Luwuk Sulteng
Sabtu, 17 Februari 2024 22:41 Wib
Warga Luwu Utara kumpulkan Rp338 juta untuk bantuan kemanusiaan Palestina
Senin, 11 Desember 2023 22:09 Wib
Disdagkoprinum Luwuk Timur sidak agen gas elpiji
Sabtu, 2 September 2023 17:17 Wib
Pemkab Luwuk Timur mendorong pengembangan kakao berbasis desa
Rabu, 30 Agustus 2023 16:08 Wib
Presiden Jokowi perintahkan perusahaan tambang tiru PT Vale
Kamis, 30 Maret 2023 17:22 Wib
Siswa asal Soppeng dan Luwuk Timur sebut SMN luar biasa
Sabtu, 17 Agustus 2019 5:33 Wib
Pengungsi gempa di Luwuk kembali ke rumah
Sabtu, 13 April 2019 9:54 Wib