Makassar (Antara Sulsel) - Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Dicky Rahmat Raharjo sepakat dan menandatangani perpanjangan kerja sama di bidang hukum perdata dan tata usaha negara (TUN).
Penandatanganan kesepakatan kerja sama antarkedua belak pihak itu berlangsung di Kejaksaan Negeri Makassar (Kejari), Jalan Amanagappa, Jumat, disaksikan sejumlah pimpinan OPD (Organisasi Perangkat Daerah), dan camat se-Makassar, Jumat.
"Menjadi payung hukum bagi Pemkot Makassar meminta legal opinion dari Kejari Makassar terhadap kebijakan ataupun program pemerintah yang rentan bersinggungan dengan apek hukum," terang Danny.
Ia mengungkapkan, pada 2011, Pemkot Makassar mempunyai 491 fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum dan fasos) yang harusnya diserahkan ke Pemkot Makassar.
Semua fasum dan fasos ini lokasinya tersebar di berbagai titik. MoU di bidang perdata dan TUN diharapkan wali kota dapat mempercepat langkah Pemkot Makassar mengejar fasum fasos yang masih dikuasai pihak lain.
Pengalihan wewenang dari kota ke provinsi juga menyita perhatian Wali Kota Danny. Ia mencontohkan di bidang kelautan yang kini menjadi tanggung jawab provinsi. Sampah pelastik di Pantai Losari jumlahnya semakin bertambah, pemandangan ini sangat tidak elok dilihat.
Jika Pemkot Makassar turun tangan maka hal itu melampaui wewenangnya. Hal semacam inilah yang patut dikonsultasikan. Termasuk persoalan kanal dan banjir yang berada di jalan - jalan di bawah wewenang balai," kata Danny.
Sejak tahun lalu, sinergi antara Pemkot Makassar dan Kajari Makassar telah terbangun lewat TP4D yang anggotanya berasal dari kedua institusi itu. MoU yang ditandatangani hari ini, semakin memaksimalkan fungsi pengawalan yang dijalankan oleh kejaksaan.
"Beban institusi kejaksaan diatur dalam Undang - Undang Nomor 16 Tahun 2004. Undang - Undang itu mengamanatkan Kejaksaan menjalankan fungsi sebagi penuntut umum, penindakan pidana umum, dan khusus serta bidang perdata dan TUN," jelas Kejari Makassar Dicky Rahmat Rahardjo.
Dalam aturan yang sama, lanjut Kejari Dicky, kejaksaan bisa memberikan pendampingan hukum untuk meminimalisir potensi pengeluaran yang tidak tepat sehingga bisa meningkatkan pendapatan yang diawali dari perencanaan. Hal itu, bagian dari upaya kejaksaan mencegah terjadi tindak pidana korupsi di pemerintahan.
Berita Terkait
Satgas Gulben Lantamal VI Makassar bantu cari dan evakuasi korban bencana di Luwu
Selasa, 7 Mei 2024 21:45 Wib
Tim Kelembagaan LLDikti-Kemenkes mengevaluasi lapangan Prodi Obstetri UMI
Selasa, 7 Mei 2024 19:33 Wib
Basarnas: Korban tewas akibat bencana Luwu bertambah menjadi 13 orang
Selasa, 7 Mei 2024 17:58 Wib
PAN Makassar mulai buka pendaftaran kandidat Pilkada 2024
Selasa, 7 Mei 2024 11:57 Wib
Paket bantuan kemanusiaan dari Pemkot Makassar tiba di posko banjir Sidrap
Selasa, 7 Mei 2024 0:55 Wib
Tim medis Pemkot Makassar periksa kesehatan korban banjir
Selasa, 7 Mei 2024 0:54 Wib
Bantuan logistik dari Lantamal VI Makassar tiba di lokasi bencana di Luwu
Selasa, 7 Mei 2024 0:52 Wib
Sebanyak 616 orang mengikuti tes CAT penjaringan PPK Makassar
Senin, 6 Mei 2024 19:03 Wib