Makassar (Antara Sulsel) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Sultanbatara) siap menerapkan aplikasi usulan pembukaan rahasia bank (Akasia) demi mendongkrak pemasukan dari para wajib pajak yang belum memanfaatkan program "tax amnesty".
Kakanwil DJP Sultanbatara, Eka Sila Kusna Jaya di Makassar, Selasa, mengatakan dengan aplikasi Akasia itu maka pihaknya memiliki akses membuka rekening bank dengan waktu yang jauh lebih singkat yang tentunya diharapkan semakin efektif untuk penagihan aktif.
"Aplikasi Akasia itu bisa mengoptimalkan bagi para wajib pajak khususnya jika perlu melakukan penagihan yang aktif. Sehingga kita bisa memblokir rekening dan bisa melihat isi rekening para wajib pajak yang lalai," katanya.
Akasia merupakan perangkat lunak sistem informasi pengelolaan usulan pembukaan rahasia bank yang berbasis jaringan untuk merekam, mengunggah dokumen pendukung, memberikan persetujuan, dan mencetak surat permintaan pembukaan rahasia bank, serta sebagai sarana informasi dan pemantauan permintaan pembukaan rahasia bank.
Bank merupakan pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak dan terikat dengan kewajiban merahasiakan.
Untuk keperluan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, penagihan pajak, dan proses keberatan, maka kewajiban merahasiakan itu ditiadakan melalui permintaan tertulis Menteri Keuangan kepada Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.
Untuk aplikasi ini sendiri sudah diterapkan disejumlah kantor pajak seperti Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jakarta Khusus, Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Kanwil DJP Jakarta Utara, Kanwil DJP Jakarta Barat, Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, Kanwil DJP Kalimantan Barat, Kanwil DJP Daerah Istimewa Yogyakarta.
Selanjutnya Kanwil DJP Bali, Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara, Kanwil DJP Papua dan Maluku, termasuk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing Dua, KPP Wajib Pajak Besar Empat, KPP Pratama Jakarta Pademangan dan lainnya.
"Selain penerapan akasia, kami juga akan semakin memperluas basis data. Kami juga memanfaatkan sektor yang potensial yang belum tergali dengan baik seperti diantaranya perikanan, pertanian dan perkebunanan, yang notabene kontribusi penerimaan pajak di sulawesi belum baik,"jelasnya.
Khusus untuk program tax amnesty yang segera berakhir pada 31 Maret 2017, pihaknya juga telah mengambil antisipasi membuka pelayanan hingga malam hari mulai 27 hingga 31 Maret 2017 atau berakhirnya masa berlaku program "tax amnesty".
Keputusan membuka layanan hingga malam pada saat-saat terakhir pemberlakuan program pengampunan pajak tentu untuk memberikan kesempatan bagi para wajib pajak untuk memanfaatkan momentum tersebut.
"Pada 27, 29, 30 Maret 2017, kami akan membuka pelayanan hingga pukul 19.00 Wita. Sedangkan untuk hari terakhir yakni 31 Maret 2017, kita sengaja membuka lebih panjang hingga pukul 24.00 Wita," kata Humas DJP Aris Bamba.
Berita Terkait
Pemkab Pangkep sosialisasi penerapan tanda tangan elektronik
Senin, 25 Maret 2024 22:10 Wib
Diskominfo meningkatkan kapasitas layanan internet OPD di Sulbar
Kamis, 14 Maret 2024 18:15 Wib
BPBD Sulbar mempercepat penanganan bencana melalui aplikasi Sirine
Minggu, 10 Maret 2024 13:39 Wib
Organisasi penyintas sosialisasikan aplikasi Lapor TBC ke OPD Makassar
Jumat, 8 Maret 2024 1:19 Wib
Bapenda Sulsel raup Rp1,2 miliar PKB melalui aplikasi Lontara
Minggu, 18 Februari 2024 9:10 Wib
KPU: Dokumen C1 Pilpres 2024 dari 64,8 persen TPS telah dimasukkan ke Sirekap
Sabtu, 17 Februari 2024 19:18 Wib
Pemprov Sulbar menerapkan aplikasi lalu lintas ternak berbasis daring
Jumat, 16 Februari 2024 16:22 Wib
Pelindo Regional 4 menggunakan empat aplikasi dukung transformasi digital
Senin, 12 Februari 2024 0:43 Wib