Makassar (Antara Sulsel) - Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sultanbatara) menyatakan tebusan "tax amnesty" hingga 20 Maret 2017 telah mencapai diangka Rp1,073 triliun.
Kakanwil DJP Sultanbatara, Eka Sila Kusna Jaya di Makassar, Selasa, menyatakan jumlah itu terdiri dari periode pertama sebesar Rp865 miliar, periode kedua (Rp140 miliar) serta tahap ketiga hingga data 20 Maret 2017 yang telah mencapai Rp68 miliar.
"Pemasukan tax amnesty itu berasal dari 22.368 Surat Penyataan Harta (SPH). Kami akan terus berupaya memaksimalkan waktu yang kurang lebih 10 hari kedepan ini untuk meningkatkan jumlah pemasukan dari program pengampunan pajak," katanya.
Ia menjelaskan, potensi wajib pajak yang belum memanfaatkan program tax amnesty itu memang masih cukup besar. Artinya peluang untuk mendapatkan tambahan pemasukan masih juga terbuka lebar.
Untuk itu, dirinya kembali meminta agar para wajib pajak yang belum menyelesaikan kewajibannya untuk bisa memanfaatkan waktu yang tersisa.
Dirinya juga mengingatkan jika masa tax amnesty telah berakhir, maka seluruh aset yang belum diikutkan dalam tak amnesty akan dianggap sebagai tambahan penghasilan yang tentunya akan dikenakan biaya administrasi berdasarkan undang-undang PPh.
Selain itu, pihaknya juga menegaskna jika pada 2018 nanti, para wajib pajak yang belum melaksanakan kewajibannya akan menjadi fokus pencaharian.
"DJP sudah memberikan haknya bagi wajib pajak untuk mengikuti TA. Mohon maaf, jika masa takx amnesty telah berakhir, maka kami tentu akan menggunakan hak kami yang dijamin undang-undang untuk memastikan bahwa penindakan hukum berjalan," ujarnya.
Program pengampunan pajak oleh pemerintah membaga dalam tiga periode tarif tebusan sebagai pilihan bagi para wajib pajak.
Untuk periode pertama, kata dia, tarif tebusan atas harta yang berada di dalam negeri yang ingin dialihkan dan diinvestasikan ke dalam negeri, dalam jangka waktu minimal tiga tahun sejak diinvestasikan, maka dana tembusannya adalah 2 persen.
Untuk periode pertama ini sendiri hanya berlaku mulai 1 Juli - 30 September 2016. Selanjutnya untuk periode kedua yakni dibebankan membayar sebesar 3 persen jika itu dilakukan sejak Oktober-31 Desember 2016.
Sementara untuk tahap atau periode ketiga tentunya semakin naik biaya yang harus dibayarkan yakni mencapai 5 persen jika baru bisa memberikan surat penyampaian sekaligus pelunasan biaya pajak pada 1 Januari hingga 31 Maret 2017.
Berita Terkait
Kanwil DJP Sulselbartra bagikan sembako dan takjil saat Ramadhan
Senin, 1 April 2024 21:20 Wib
Tom Lembong : AMIN bakal kejar pajak orang kaya guna meningkatkan "tax ratio"
Sabtu, 10 Februari 2024 6:51 Wib
Kemenkeu mencatat 59,5 juta NIK telah dipadankan jadi NPWP
Sabtu, 16 Desember 2023 8:34 Wib
Kemenkeu hadiahi FEB Unibos Makassar penghargaan Tax Center Terbaik
Kamis, 21 September 2023 15:36 Wib
Pemkot Makassar mengapresiasi kepatuhan wajib pajak
Jumat, 9 Desember 2022 12:55 Wib
Stafsus Menkeu: Tidak akan ada lagi program pengampunan pajak
Minggu, 31 Juli 2022 17:49 Wib
Menperin tawarkan insentif untuk menarik investasi industri hilir minyak atsiri
Rabu, 29 Juni 2022 13:36 Wib
DJP setor Rp93,99 miliar melalui pengungkapan sukarela
Jumat, 7 Januari 2022 12:06 Wib