Makassar (Antara Sulsel) - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar, Sulawesi Selatan membentuk paguyuban oang tua untuk mencegah adanya praktik pungutan liar (pungli) di sekolah khususnya pada saat penerimaan siswa baru.
"Kita bentuk paguyuban orang tua agar mempersempit dan mengurangi praktik pungli di sekolah," ujar Kepala Dinas Pendidikan Makassar Ismunandar saat menjadi pembicara dialog tematik Humas Pemkot Makassar, Jumat.
Ia mengatakan, praktik pungutan liar yang selama ini terjadi hanya menjadi rahasia umum di kalangan masyarakat, terlebih saat akan memasuki masa penerimaan siswa baru.
Berbagai modus pun terjadi yang salah satunya adalah sumbangan pembangunan di sekolah. Namun dengan adanya paguyuban itu, maka keputusan akan diambil secara bersama-sama antara orang tua, komite dan sekolah.
"Tujuannya untuk melibatkan orangtua dalam pengawasan kegiatan sekolah. Termasuk didalamnya pencegahan pungli oleh salah oknum-oknum," katanya.
Ismunandar menyebut, praktik pungli yang berujung pada ranah hukum oleh sejumlah Sekolah Menengah Atas (SMA) di Makassar menjadi peringatan keras kepada setiap kepala sekolah untuk tidak bermain-main dengan sumbangan-sumbangan.
Ia mengakuu jika sumbangan-sumbangan tidak dibenarkan, apalagi saat akan masuk tahun ajaran baru atau penerimaan siswa baru.
Adapun bentuk sumbangan telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Tentang Sumbangan Sukarela Pendidikan Berkualitas (SSPB) yang telah dikeluarkan oleh Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto.
Lebih jauh ia menjelaskan, edaran Perwali terkait Sumbangan Sukarela Pendidikan Berkualitas (SSPB) telah mengisyarakatkan tentang tata aturan dalam menghimpun dana sumbangan dari masyarakat.
Termasuk juga larangan keras politisasi dunia pendidikan serta indikasi backing-membacking dalam penempatan tenaga pendidik maupun proses-prosea pengajaran.
Ismunandar menyebut jika wali kota tidak melarang ataupun meniadakan sumbangan yang berasal dari masyarakat namun batasan bentuk sumbangan jelas menggariskan sifat sumbangan harus sukarela dan tanpa paksaan.
"Ketiga hal diatas menjadi garis tegas bagi seluruh aparat pendidik, bila ada yang terindikasi melanggar ketentuan SSPB pasti saya tindak tegas," lanjutnya.
Berita Terkait
Pergerakan pesawat di Bandara Hasanuddin Makassar capai 3.195 pesawat
Kamis, 18 April 2024 21:10 Wib
Kemenkumham Sulsel gelar donor darah pada peringatan HBP ke-60
Kamis, 18 April 2024 20:29 Wib
Pj Gubernur Sulsel motivasi mahasiswa berwirausaha ciptakan pekerjaan
Kamis, 18 April 2024 15:24 Wib
Polisi menggelar rekonstruksi pembunuhan jasad ditimbun di Makassar
Kamis, 18 April 2024 14:41 Wib
Pj Sekda Sulsel harap PSBM beri manfaat bagi masyarakat
Kamis, 18 April 2024 14:01 Wib
KPU Makassar melansir syarat Pilkada calon perseorangan 67.402 e-KTP
Kamis, 18 April 2024 13:36 Wib
PIP Makassar melahirkan pelaut andal melalui Sepencatar jalur mandiri
Kamis, 18 April 2024 13:28 Wib
Pemkot Makassar memperkuat kolaborasi dengan TNI dalam ketahanan pangan
Rabu, 17 April 2024 22:35 Wib