Makassar (Antara Sulsel) - Komite Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 21 Makassar, Sukardi melaporkan Kepala Sekolah terkait dengan dugaan praktik Pungutan Liar di sekolah setempat di Kejaksaan Negeri Makasar.
"Ada sejumlah pelanggaran yang dilakukan Kepsek SMAN 21, antara lain pungutan liar dengan modus sumbangan sukarela tetapi ada nominalnya," sebut Sukardi, pengurus Komite sekolah tersebut di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin.
Selain pungli, kata dia, dirinya juga menyerahkan dokumen daftar hadir siswa yang tidak lulus namun diluluskan melalui jalur off line, sejumlah 42 penyumbangan mulai Rp200 ribu-Rp2,5 juta dengan total Rp27 juta lebih, belum lainnya yang tidak diketahui.
Kemudian adanya dugaan penyeleweangan dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) senilai Rp2 miliar namun tidak pernah dibahas di Komite Sekolah termasuk penyalahgunaan peruntukan untuk pembagunan fisik sekolah, bukan operasional siswa.
Selain itu penambahan kelas untuk siswa baru yang dibangun atas bantuan sumbangan swada, melebih kouta yang ditentukan dan tidak sesuai mekanisme.
Diketahui ada 12 kelas, dengan kouta siswa 36 orang, namun sembilan kelas berisi 39 siswa, satu kelas 38 dan satu kelas lainnya 36 siswa.
"Saya sebagai perwakilan komite dan orang tua siswa diamanahkan untuk melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada Kejaksaan untuk diselidiki agar praktik seperti ini tidak berulang," paparnya kepada wartawan.
Sementara Kepala Seksi Intel Kejati Makassar Alham saat menerima bukti dokumen pelaporan tersebut mengatakan akan melakukan telaah dengan mempelajari bukti-bukti itu.
"Bukti-bukti yang diserahkan, kami masih akan mempelajari, karena ini sudah masuk ke rana Tindak Pidana Korupsi. Kita telaah dulu baru disimpulkan," katanya usai menerima dokumen itu.
Meski demikian, pihaknya tetap memfokuskan kasus dugaan pungutan liar dan sejumlah laporan yang dimasukkan oleh pengurus komite SMAN 21 Makassar.
Sebelumnya, Kepala SMA Negeri 21 Makassar, Armin membantah terkait tuduhan pungutan uang kepada orang tua siswa termasuk penerimaan siswa baru yang dilaporkan pengurus komite sekolah.
"Semua itu tidak benar, tida ada pungutan sama sekali, dan saya tidak pernah mengeluarkan kebijakan memungut sumbangan sepeserpun ke siswa. Penambahan kelas itu hasil rapat komite, dan ini bukan pertama kali," katanya.
Dirinya berdalih penambambahan kelas sudah dirapatkan dan sudah disampaikan ke Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto secara lisan
Armin awalnya menolak penambahan kelas, kemudian dirapatkan bersama komite sekolah lalu dibuatkan surat dan dikirim ke Wali Kota untuk meminta persetujaan Wali Kota, namun hanya disetujui secara lisan untuk mengakomodir semua siswa yang tidak lulus.
"Pak Wali sampaikan langsung kepada saya secara lisan agar mengakomodir siswa yang belum masuk (tidak lulus), jadi kami lakukan penambahan," tuturnya.
Mengenai soal sumbangan sukarela kepada setiap siswa SMA Negeri 21 Makassar, dirinya mengakui ada, tetapi sumbangan sukarela se-ikhalsnya itu atas persetujuan orang tua serta pengurus Komite melalui rapat.
Berita Terkait
SMAN 8 Makassar melaju ke grand final Turnamen Futsal AXIS Nation Cup
Minggu, 24 September 2023 13:55 Wib
Polisi edukasi siswa SMAN 1 Makassar soal pencegahan kenakalan remaja
Selasa, 1 Agustus 2023 0:01 Wib
Polres Gowa gelar penyuluhan bahaya narkotika kepada pelajar
Senin, 22 Mei 2023 16:54 Wib
Pelindo Jasa Maritim mengedukasi kepelabuhan melalui Pelindo Mengajar
Kamis, 9 Maret 2023 6:45 Wib
Bank Indonesia berharap siswa di Sidrap cinta Rupiah
Jumat, 24 Februari 2023 21:43 Wib
Pelindo Region 4 perkenalkan kepelabuhanan pada siswa SMAN 3 Makassar
Jumat, 24 Februari 2023 21:42 Wib
DPRD Sulsel pertanyakan realisasi pembangunan gedung empat SMAN senilai Rp20 miliar lebih
Sabtu, 24 September 2022 9:05 Wib
Bawaslu Makassar gencar edukasi pemilih pemula melalui program Bagoes
Sabtu, 30 Juli 2022 5:52 Wib