Makassar (Antara Sulsel) - Pemerintah Kota Makassar menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan tentang penanganan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) berbasis teknologi informasi (IT).
"Mudah-mudahan dengan MoU ini penanganan kamtibmas dapat teratasi secara cepat, tepat, serta langsung terintegrasi dengan kepolisian," ujar Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto di Makassar, Jumat.
Penandatanganan MoU itu sendiri dilakukan Wali Kota Moh Ramdhan Pomanto dan Kepala Bidang Teknologi Informasi (TI) Polda Sulsel Kombes Pol Adeni Muhan di rumah jabatan wali kota.
Ia mengatakan, pemerintah kota Makassar memang tengah mengembangkan layanan publik berbasis IT berupa panggilan darurat 112 yang terintegrasi dengan semua layanan.
Call cetre 112 ini sudah berjalan dan melayani berbagai kebutuhan masyarakat utamanya yang bersifat darurat, seperti ambulance, panggilan home care, pohon tumbang, listrik padam, kebakaran, dan tindak kriminal.
Kadis Infokom Makassar Ismail Haji Ali yang juga hadir dalam kesempatan tersebut menambahkan, jika MoU ini dimaksudkan untuk lebih mempercepat langkah-langkah penanganan kamtibmas yang berbasis teknologi.
"MoU ini dimaksudkan untuk lebih mempercepat langkah langkah penanganan kamtibmas yang berbasis teknologi khususnya Call Centre 112 Pemkot Makassar yang dapat berintegrasi dengan pihak kepolisian sehingga penanganan masalah trantibmas dapat teratasi secara cepat dan tepat," pungkasnya.
Call Centre 112 milik pemerintah kota Makassar serupa dengan saluran telpon panggilan darurat 911 di Amerika Serikat. Operator layanan ini berada di lantai 10 Balaikota Makassar, layanan ini akan bisa diakses untuk keperluan darurat warga kota Makassar selama 24 jam tanpa henti.
"Kita di Pemkot Makasaar ada `war room` di menara balaikota, lantai 10. Semuanya ada di sana, layanan panggilan daruratnya seperti 112 sama kamera CCTV yang tersebar semuanya berada di lantai 10," katanya.
Sementara itu, Kabid TI Polda Sulsel Kombes Pol Adeni Muhan mengaku jika kerja sama antara Pemkot Makassar akan memudahkan kepolisian dalam menjalankan fungsinya sebagai pelindung, pengayom pelayan masyarakat," jelasnya.
Berita Terkait
Mantan Direktur PDAM Luwu Syaharuddin divonis 7 tahun penjara
Kamis, 28 Maret 2024 15:12 Wib
Disnaker Makassar memperketat pemantauan penerapan Permenaker tentang THR
Kamis, 28 Maret 2024 15:07 Wib
Menteri PPPA membantah kasus perundungan di pesantren meningkat
Kamis, 28 Maret 2024 2:25 Wib
Pelindo Regional 4 memprediksi puncak arus mudik H-4
Kamis, 28 Maret 2024 2:24 Wib
Hakim vonis dua terdakwa korupsi bibit sapi di Jeneponto empat tahun penjara
Rabu, 27 Maret 2024 21:57 Wib
KPU Sulsel menyiapkan strategi hadapi gugatan sengketa Pemilu
Rabu, 27 Maret 2024 19:21 Wib
Menteri PPPA minta kampanyekan "dare to speak up" menghadapi kekerasan
Rabu, 27 Maret 2024 16:03 Wib
Unismuh dan BNNP Sulsel wujudkan kampus bebas narkoba
Rabu, 27 Maret 2024 14:37 Wib