Makassar (Antara Sulsel) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan melimpahkan enam berkas tersangka kasus pungutan liar (pungli) Jembatan Timbang Maccopa, Kabupaten Maros ke Kejaksaan Negeri Maros setelah dinyatakan lengkap oleh tim jaksa peneliti.
"Hari ini juga dilakukan tahap dua terhadap kasus pungli Jembatan Timbang Macopa, Maros. Artinya penyidik melimpahkan kewenangan dan tanggung jawab kepada jaksa penuntut umum," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati (Kasi Penkum) Sulsel Salahuddin di Makassar, Kamis.
Adapun tersangka yang ditahap duakan, satu diantaranya adalah oknum PNS berinisial HB. Sedangkan lainnya lainya adalah pegawai kontrak Dinas Perhubungan Maros yang bertugas di jembatan timbang.
Sebelumnya, tim Polda Sulsel menangkap 10 orang dalam Operasi Tangkap Tangan di Jembatan Timbang Maccopa, Kabupaten Maros, Sulsel pada Kamis 20 Oktober 2016 sekitar pukul 23.00 WITA.
Ke sepuluh orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari satu orang staf PNS Dishub, lima orang honorer Dishub dan empat orang karnet truk pemberi uang . Modus operandinya memberikan uang tanpa proses penimbangan.
Barang bukti yang disita petugas, uang senilai Rp12 juta, potongan karcis, buku mutasi, dan slip penyetoran ke Pemda setiap hari antara Rp1 juta-Rp2 jutaan.
Diketahui, uang yang dikeluarkan setiap hari sebesar Rp5,1 juta untuk keperluan bayar honorer, bayar untang rokok dan lainnya, memberikan kepada oknum wartawan dan LSM termasuk jatah staf Dishub setempat. Jembatan timbang di Sulsel terdapat 11 unit operasional
Bila dihitung pengeluaran tanpa diketahui sistem ini mencapai Rp5,5 miliar selama tiga tahun. Dengan rincian Rp5,1 juta dikali 30 hari hasil Rp153 juta lebih dikali 12 bulan mencapai Rp1,8 miliar lebih, diakumulasi selama tiga tahun mencapai Rp5,5 miliar lebih.
"Berdasarkan hasil penyelidikan yang ditemukan saat OTT di jembatan timbang, kerugian negara perharinya bisa mencapai Rp10 jutaan dikali 30 hari hasilnya Rp300 jutaan kemudian dikalikan 12 bulan mencapai Rp3,6 miliar lebih. Tersangka melanggar pasal 5 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 20 tahun 2011 tentang pemberantasan korupsi," sebut Salahuddin.
Berita Terkait
Kemlu : Tidak ada WNI menjadi korban dalam insiden jembatan ambruk Baltimore AS
Kamis, 28 Maret 2024 8:32 Wib
Enam orang dinyatakan hilang setelah jembatan di Baltimore ambruk ditabrak kapal kargo
Rabu, 27 Maret 2024 10:20 Wib
PT Hadji Kalla beri bantuan Rp350 miliar ke Pemda Sulbar bangun jalan dan jembatan
Rabu, 6 Maret 2024 14:35 Wib
Jokowi: Pertemuan dengan Surya Paloh untuk jadi "jembatan"
Senin, 19 Februari 2024 9:58 Wib
Presiden Jokowi menanam padi hingga resmikan jembatan pada hari kedua di Jateng
Rabu, 3 Januari 2024 8:25 Wib
Bupati Pangkep : PKK merupakan jembatan antara pemerintah dengan masyarakat
Rabu, 27 Desember 2023 15:31 Wib
Menciptakan jembatan ekspor bagi IKM lewat Trade Expo Indonesia
Minggu, 22 Oktober 2023 11:44 Wib
Pemprov Sulbar bangun 715 rumah transmigran
Kamis, 12 Oktober 2023 5:32 Wib