Makassar (Antara Sulsel) - Wali Kota Makassar Moh. Ramdhan Pomanto mengancam akan membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Parkir apabila Perusahaan Daerah (PD) Parkir tidak dapat menyelesaikan berbagai masalah terkait parkir di Kota Makassar.
"Saya sudah memanggil PD Parkir, kalau tidak sanggup menangani ini, saya akan bentuk UPTD dan langsung saya tangani sendiri," kata Danny, sapaan akrab wali kota, yang ditemui di Makassar, Kamis.
Menurut Danny, pihaknya akan memberikan waktu sebulan kepada PD Parkir untuk mengatasi masalah parkir khususnya parkir liar yang menjamur di Kota Makassar.
"PD Parkir sudah menyanggupi, dan sekarang sudah mulai jalan, apa lagi ini kan (parkir) juga bisa menjadi sumber pendapatan daerah yang cukup besar," imbuhnya.
Lahan parkir di pinggir jalan, kata Danny, dapat dipersewakan sepanjang tidak mengganggu kondisi lalu lintas.
"Kalau sudah sampai dua atau tiga lapis, itu kan sudah mengganggu," ucap Danny.
Beberapa lokasi masalah parkir liar yang sudah kronis, lanjutnya, adalah di depan toko Alaska di Jalan Pengayoman, Upper Hills di Kawasan Tanjung Bunga, Jalan Gunung Bawakaraeng, ujung Jalan Gunung Latimojong, dan Jalan Sultan Hasanuddin.
"Orang-orang sudah tahu, apa penyebab kemacetan di titik-titik itu. Ini semua karena pembangunan tidak memperhatikan beban lalu lintas," pungkas Danny.
Berita Terkait
LBH Apik: Kasus anak berhadapan dengan hukum dominan di Makassar
Jumat, 29 Maret 2024 16:55 Wib
Empat parpol sepakat bentuk fraksi gabungan di DPRD Makassar
Jumat, 29 Maret 2024 16:51 Wib
Rudenim Makassar deportasi WNA asal Afrika Selatan
Jumat, 29 Maret 2024 14:54 Wib
NasDem menyiapkan kader potensial maju Pilkada Wali Kota Makassar
Jumat, 29 Maret 2024 1:30 Wib
Bawaslu Sulsel : Dugaan penggelembungan suara Caleg tidak terbukti
Kamis, 28 Maret 2024 23:25 Wib
PLN Icon Plus dekatkan layanan internet untuk santri di Kota Makassar
Kamis, 28 Maret 2024 23:21 Wib
Mantan Direktur PDAM Luwu Syaharuddin divonis 7 tahun penjara
Kamis, 28 Maret 2024 15:12 Wib
Disnaker Makassar memperketat pemantauan penerapan Permenaker tentang THR
Kamis, 28 Maret 2024 15:07 Wib