Ketua KPU Kota Kendari Hayani Imbu di Kendari, Rabu, mengatakan sebelumnya proses rekrutmen anggota KPPS hanya ditunjuk lansung oleh anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dengan berkoordinasi dengan pemerintah kelurahan, namun dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 atau UU tentang Pilkada, rekrutmen KPPS dilakukan secara terbuka.
Dengan rekrutmen KPPS secara terbuka dan transparan, Hayani berharap anggota KPPS yang lolos nanti adalah mereka yang memiliki integritas yang tinggi dan dapat bekerja secara profesional.
Apalagi, kata dia, antusias masyarakat yang mendaftar sangat besar sehingga diharapkan yang lulus nanti adalah mereka yang betul-betul memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam menjalankan tugas mereka sebagai anggota KPPS.
"Oleh karena itu anggota KPPS tidak boleh dari pendukung pasangan calon atau menjadi tim sukses dari pasangan calon. Makanya yang melakukan seleksi adalah PPS yang ada di kelurahan itu, sementara komisioner KPU hanya sebetas mengawasi dan menerima hasil yang ditetapkan PPS," ujarnya.
Hayani Imbu mengatakan dalam masa waktu kurang dari 41 hari Pilkada 2017, proses rekrutmen calon petugas KPPS yang bertugas di TPS masih sedang berjalan, dan setiap TPS akan diterima sebanyak tujuh orang.
"Artinya bahwa dari tujuh orang setiap TPS dikali dengan 520 TPS se Kota Kendari, maka petugas KPPS yang akan direkrut seluruhnya berjumlah 3.640 orang," ujarnya.
Ia menambahkan proses rekrutmen calon anggota KPPS oleh PPS diharapkan sesuai dengan waktu yang ditentukan, meskipun di lapangan dimungkinkan ada perlakukuan husus, karena tidak semua kelurahan yang ada di Kota Kendari dari 64 kelurahan pada 10 kecamatan jumlah TPS sama.