Makassar (Antara Sulsel) - Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sultanbatara) menyatakan tebusan "tax amnesty" sepanjang 2016 atau masuk periode I dan II mencapai angka Rp1,005 triliun.
Kepala Bidang Humas DJP Sultanbatara Aris Bamba di Makassar, Senin, menyatakan jumlah pemasukan itu terdiri dari tebusan tahap pertama sebesar Rp865,3 miliar serta periode II yang mendapatkan Rp140 miliar.
"Hingga 31 Desember 2016 wajib pajak yang melakukan tebusan sudah mencapai 18.330 peserta,"katanya.
Sementara untuk periode III atau tahap terakhir dari program pengampunan pajak tersebut, dirinya mengaku belum memiliki rencana khusus.
Namun demikian, pihaknya mengaku akan lebih fokus lagi baik dalam sosialisasi untuk bisa menarik lebih banyak peserta wajib pajak. Apalagi jumlah wajib pajak (WP) yang belum melakukan penebusan memang masih begitu besar.
Menurut dia, untuk wajib pajak yang berada di wilayah Sultanbatara sendiri memang masih terdapat kurang lebih 1 juta peserta. Pihaknya berharap WP bisa memanfaatkan kesempatan periode terakhir 2017.
"Kami masih akan lihat lagi kedepan (terkait agenda seperti apa yang akan dilakukan untuk mendongkrak tebusan tax amnesty pada periode terakhir),"ujarnya.
Sementara itu Kakanwil DJP Sultanbatara, Neilmadrin Noor menjelaskan tiga periode tarif tebusan untuk pemberlakuan pengampunan pajak atau "Tax Amnesty".
Untuk periode pertama, kata dia, tarif tebusan atas harta yang berada di dalam negeri yang ingin dialihkan dan diinvestasikan ke dalam negeri, dalam jangka waktu minimal tiga tahun sejak diinvestasikan, maka dana tembusannya adalah 2 persen.
Untuk periode pertama ini sendiri hanya berlaku mulai 1 Juli - 30 September 2016. Selanjutnya untuk periode kedua yakni dibebankan membayar sebesar 3 persen jika itu dilakukan sejak Oktober-31 Desember 2016.
Sementara untuk tahap atau periode ketiga tentunya semakin naik biaya yang harus dibayarkan yakni mencapai 5 persen jika baru bisa memberikan surat penyampaian sekaligus pelunasan biaya pajak pada 1 Januari hingga 31 Maret 2017.
Berita Terkait
Amnesty mendesak tiga paslon Pilpres 2024 laksanakan tiga agenda HAM
Sabtu, 2 Desember 2023 14:54 Wib
Amnesty Internasional nilai penyelidikan tragedi Paniai perlu dibuka kembali
Jumat, 9 Desember 2022 15:17 Wib
Direktur Amnesty minta usut dugaan internal Polri yang terlibat peretasan
Rabu, 28 September 2022 14:33 Wib
Lembaga Amnesty Internasional pantau sidang dugaan pelanggaran HAM Paniai
Rabu, 21 September 2022 19:51 Wib
Stafsus Menkeu: Tidak akan ada lagi program pengampunan pajak
Minggu, 31 Juli 2022 17:49 Wib
DJP setor Rp93,99 miliar melalui pengungkapan sukarela
Jumat, 7 Januari 2022 12:06 Wib
Menanti implementasi UU HPP dalam mendorong penguatan reformasi perpajakan
Kamis, 7 Oktober 2021 21:43 Wib
Anggota DPR pertanyakan hasil evaluasi menyeluruh tax amnesty jilid I sebelum ke jilid II
Senin, 24 Mei 2021 8:04 Wib