Makassar (Antara Sulsel) - Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Muhammad Tamzil mengatakan selama tahun 2016 pihaknya telah menjatuhkan sanksi terhadap 23 orang Pegawai Negeri Sipil di lingkup Pemprov Sulsel.
"Sanksi beragam mulai dari hukuman disiplin ringan hingga hukuman disiplin berat, tergantung pelanggaran yang dilakukan," ucap Muhammad Tamzil di Makassar, Jumat.
Ia menjelaskan 12 orang memperoleh hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas.
Sementara hukuman disiplin sedang berupa penundaan kenaikan pangkat dan penundaan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun, diberikan kepada tiga orang PNS.
Sedangkan delapan orang memperoleh hukuman disiplin berat berupa penundaan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pembebasan dari jabatan, atau pemberhentian dengan hormat.
"Hukuman disiplin terberat, seperti pemberhentian tidak hormat, biasanya kami berikan untuk kasus-kasus yang berhubungan dengan tipikor (tindak pidana korupsi)," jelasnya.
Muhammad Tamzil lebih lanjut mengatakan bahwa jumlah pelanggaran tersebut tidak dapat menjadi indikator penilaian kinerja PNS Pemprov Sulsel secara keseluruhan.
"Sanksi inikan sifatnya kasuistik, sementara untuk penilaian kinerja dinilai dari sasaran kerja pegawai (SKP) yang dinilai per tahun," katanya.
Berita Terkait
PLN menyalurkan bantuan untuk korban banjir di Sulsel
Minggu, 5 Mei 2024 19:44 Wib
Kapolda Sulsel membantu evakuasi ibu hamil terisolasi bencana di Luwu
Minggu, 5 Mei 2024 17:15 Wib
Warga terisolir akibat banjir di Kecamatan Latimojong terima bantuan
Minggu, 5 Mei 2024 15:56 Wib
Kakanwil Kemenag Sulsel mengutus Kabid Urais kunjungi korban bencana Luwu
Minggu, 5 Mei 2024 14:48 Wib
Pj Gubernur Sulsel instruksikan pemda gunakan dana BTT tangani bencana alam
Minggu, 5 Mei 2024 14:46 Wib
PLN pulihkan listrik sejumlah kabupaten terdampak cuaca ektrem di Sulsel
Minggu, 5 Mei 2024 14:44 Wib
Dewan Hakim MTQ Sulsel meninggal dunia saat menjadi imam shalat subuh
Minggu, 5 Mei 2024 12:35 Wib
PLN menerangi rumah 876 keluarga di 33 dusun Provinsi Sulsel
Sabtu, 4 Mei 2024 22:18 Wib