Makassar (Antara Sulsel) - Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Muhammad Tamzil mengatakan selama tahun 2016 pihaknya telah menjatuhkan sanksi terhadap 23 orang Pegawai Negeri Sipil di lingkup Pemprov Sulsel.
"Sanksi beragam mulai dari hukuman disiplin ringan hingga hukuman disiplin berat, tergantung pelanggaran yang dilakukan," ucap Muhammad Tamzil di Makassar, Jumat.
Ia menjelaskan 12 orang memperoleh hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas.
Sementara hukuman disiplin sedang berupa penundaan kenaikan pangkat dan penundaan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun, diberikan kepada tiga orang PNS.
Sedangkan delapan orang memperoleh hukuman disiplin berat berupa penundaan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pembebasan dari jabatan, atau pemberhentian dengan hormat.
"Hukuman disiplin terberat, seperti pemberhentian tidak hormat, biasanya kami berikan untuk kasus-kasus yang berhubungan dengan tipikor (tindak pidana korupsi)," jelasnya.
Muhammad Tamzil lebih lanjut mengatakan bahwa jumlah pelanggaran tersebut tidak dapat menjadi indikator penilaian kinerja PNS Pemprov Sulsel secara keseluruhan.
"Sanksi inikan sifatnya kasuistik, sementara untuk penilaian kinerja dinilai dari sasaran kerja pegawai (SKP) yang dinilai per tahun," katanya.
Berita Terkait
Bawaslu Maros mulai rekrut pengawas Pilkada 2024 dengan dua kategori
Jumat, 26 April 2024 6:46 Wib
Kakanwil Kemenkumham Sulsel menemui Kapolda tingkatkan sinergisitas
Jumat, 26 April 2024 0:17 Wib
DPRD Sulsel ungkap banyak calon titipan KPID dan KIP
Kamis, 25 April 2024 20:52 Wib
KAJ Sulsel aksi damai suarakan tolak menggugat jurnalis
Kamis, 25 April 2024 18:18 Wib
DPRD Sulsel:Terobosan Pj Gubernur mampu tekan biaya distribusi
Kamis, 25 April 2024 14:01 Wib
Pj Gubernur Sulsel melantik 89 pejabat administrator dan 77 pengawas
Rabu, 24 April 2024 20:28 Wib
SAFEnet dan Unhas diskusikan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi
Rabu, 24 April 2024 20:00 Wib
Kemenkumham Sulsel terima kunjungan tim BPIP RI bahas evaluasi pajak NKB
Rabu, 24 April 2024 16:44 Wib