Makassar (ANTARA Sulsel) - Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sultanbatara) telah mengumpukan dana progra "Tax Amnesty" dari wajib pajak hingga mencapai Rp940,7 miliar.
Kepala Bidang Humas DJP Sultanbatara, Aris Bamba di Makassar, Selasa, menyatakan dana sebesar itu akan terus bertambah mengingat masih tersisa beberapa hari kedepan sebelum berakhirnya program tax amnesty periode II pada 31 Desember 2016.
"Jumlah dana tax amnesty yang terkumpul per 25 Desember telah mencapai Rp940,7 miliar. Kami akan terus berupaya agar para wajib pajak bisa memanfaatkan sisa waktu periode II ini,"katanya.
Ia menjelaskan, jumlah dana yang masuk saat ini memang belum sesuai target yang diharapkan, meski pada akhirnya tetap disyukuri karena jumlahnya dinilai sudah cukup baik.
Jumlah ini juga mengalami cukup banyak peningkatan jika dilihat berdasarkan data 15 Desember 2016 yang baru mencapai diangka Rp919,2 miliar.Artinya ada peningkatan kurang lebih 21 miliar selama kurun waktu kurang lebih 10 hari lalu.
"Jumlah dana yang masuk berasal dari 15.300 wajib pajak sepanjang periode I hingga jelang berakhirnya tax amnesty periode II pada 31 Desember 2016,"ujarnya.
Sementara untuk lebih meningkatkan pemasukan pajak, maka pihkanya juga meningkatkan pelayanan dengan membuka hingga malam hari yang dimulai pada 27 hingga 31 Desember 2016.
"Untuk memaksimalkan tak amnesty periode II ini, kami sengaja membuka layanan malam yakni pada 27-29 dibuka hingga pulul 19.00 Wita. 30 Desember buka hingga 21.00 Wita dan hari terakhir tahap kedua yakni 31 Desember akan bukan hingga pukul 24.00 Wita,"katanya.
Sementara itu Kakanwil DJP Sultanbatara, Neilmadrin Noor menjelaskan tiga periode tarif tebusan untuk pemberlakuan pengampunan pajak atau "Tax Amnesty".
Adapun untuk periode pertama, kata dia, tarif tebusan atas harta yang berada di dalam negeri yang ingin dialihkan dan diinvestasikan ke dalam negeri, dalam jangka waktu minimal tiga tahun sejak diinvestasikan, maka dana tembusannya adalah 2 persen.
Untuk periode pertama ini sendiri hanya berlaku mulai 1 Juli - 30 September 2016. Selanjutnya untuk periode kedua yakni dibebankan membayar sebesar 3 persen jika itu dilakukan sejak Oktober-31 Desember 2016.
Sementara untuk tahap atau periode ketiga tentunya semakin naik biaya yang harus dibayarkan yakni mencapai 5 persen jika baru bisa memberikan surat penyampaian sekaligus pelunasan biaya pajak pada 1 Januari hingga 31 Maret 2017.
Berita Terkait
Amnesty mendesak tiga paslon Pilpres 2024 laksanakan tiga agenda HAM
Sabtu, 2 Desember 2023 14:54 Wib
Amnesty Internasional nilai penyelidikan tragedi Paniai perlu dibuka kembali
Jumat, 9 Desember 2022 15:17 Wib
Direktur Amnesty minta usut dugaan internal Polri yang terlibat peretasan
Rabu, 28 September 2022 14:33 Wib
Lembaga Amnesty Internasional pantau sidang dugaan pelanggaran HAM Paniai
Rabu, 21 September 2022 19:51 Wib
Stafsus Menkeu: Tidak akan ada lagi program pengampunan pajak
Minggu, 31 Juli 2022 17:49 Wib
DJP setor Rp93,99 miliar melalui pengungkapan sukarela
Jumat, 7 Januari 2022 12:06 Wib
Menanti implementasi UU HPP dalam mendorong penguatan reformasi perpajakan
Kamis, 7 Oktober 2021 21:43 Wib
Anggota DPR pertanyakan hasil evaluasi menyeluruh tax amnesty jilid I sebelum ke jilid II
Senin, 24 Mei 2021 8:04 Wib