Makassar (ANTARA Sulsel) - Sebanyak 40 narapidana Lembaga Pemasarakatan (Lapas) Klas I Gunungsari Makassar, Sulawesi Selatan, mendapatkan remisi pengurangan masa tahanan untuk hari besar Natal.
"Mendapat remisi khusus Natal 2016 ada 40 orang, rinciannya lima orang dua bulan, sat bulan lima belas hari lima orang, satu bulan 25 orang dan 15 hari ada empat orang," kata Kepala Lapas Gunung Sari Marasidin melalui keterangan tertulisnya, Senin.
Dari 40 orang tersebut yang mendapat potongan masa tahanan, lanjut dia, khusus bagi beragama Nasrani baik Kristen maupun Katolik karena merupakan bagian dari aturan dan melihat warga binaan ini selama di tahanan telah berkelakuan baik.
Mengenai dengan warga binaan khusus Tindak Pidana Korupsi, kemudian kasus terorisme dan warga binaan yang bebas khusus Natal tahun ini, kata dia, nihil atau tidak ada.
Tetapi untuk pemberian remisi hari besar seperti Hari Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 2017 serta lebaran Idul Fitri pada 2017 nanti, Marasidin mengungkapkan bagi warga binaan khusus tipikor dan teroris potongan masa tahanan akan tetap diberikan.
"Khusus hari kemerdekaan pada Agustus 2017 nanti ada empat orang terpidana korupsi diberikan remisi tiga bulan. Kemudian lima terpidana teroris mendapat remisi satu bulan sesuai hasil rapat," katanya.
Sedangkan untuk remisi hari besar Lebaran Idul Fitri 2016, remisi khusus diberikan empat orang terpidana korupsi, dan satu bulan bagi terpidana kasus terorisme dari total terpidana teroris sebanyak 11 orang di tahun 2017.
Kendati demikian, kata dia, pemberian remisi baru akan dilakukaan karena karena proses pemberian remisi setelah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM. Khusus Narapida tipikor yang akan mendapat remisi setelah mereka membayar uang pengganti dan denda.
Semenyata data Kementerian Hukum dan HAM RI Natal tahun ini telah memberikan Remisi Khusus kepada 6.707 narapidana beragama Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia.
Remisi diberikan saat perayaan Hari Raya Natal pada Minggu, (25/12/). Rinciannya yakni sebanyak 6.628 orang mendapat remisi khusus sebagian atau RK I. Kemudian sebanyak 79 narapidana lainnya mendapat remisi khusus langsung bebas atau RK II.
Pemberian remisi khusus natal, diberikan paling sedikit 15 hari, satu bulan 15 hari dan paling banyak dua bulan sesuai dengan ketentuan yang ada.
Melalui keterangan tertulisnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly menyampaikan remisi di hari raya Natal mestinya tidak dianggap sebagai pengurangan masa pidana semata, tetapi dipandang sebagai perenungan diri atas perbuatan melanggar hukum yang dilakukan para terpidana.
"Selama menjalani pidana jangan diasumsikan sebagai suatu penderitaan semata, melainkan sikap retrospeksi dan instrospeksi diri untuk kembali ke jalan keimanan dan kebenaran," kata Yasonna, seperti yang di sampaikan Kalapas dan Karutan saat pemberian Remisi di wilayah masing- masing.
Berita Terkait
Kapolri berpesan kepada tokoh lintas agama menjadi "cooling system Pemilu 2024
Jumat, 12 Januari 2024 6:28 Wib
Pelindo Regional 4 catat kunjungan penumpang terbanyak ke Manado Sulut
Minggu, 7 Januari 2024 5:47 Wib
Pelindo Regional 4 catat jumlah penumpang tumbuh 103,28 persen
Minggu, 7 Januari 2024 5:46 Wib
Kemenkumham Sulsel gelar ibadah dan perayaan Natal 2023
Sabtu, 6 Januari 2024 21:40 Wib
Basarnas tangani empat Operasi SAR pada Siaga Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 di Sulsel
Jumat, 5 Januari 2024 11:54 Wib
Capres Ganjar senang rayakan natal dan tahun baru bersama relawan
Kamis, 4 Januari 2024 7:37 Wib
Ganjar-Mahfud hadiri perayaan Natal di Jakarta
Rabu, 3 Januari 2024 10:02 Wib
PLN UID Sulselrabar sukses jaga keandalan listrik selama Natal dan tahun baru
Senin, 1 Januari 2024 21:10 Wib