Makassar (ANTARA Sulsel) - Kepala Desa Bajimangai, Kabupaten Maros, Raba Nur akhirnya resmi diterungku dan menjalani penahanan kembali di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Gunung Sari, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu.
Hal itu terkait dengan kasus korupsi pembebasan lahan untuk perluasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin dinyatakan rampung atau P21 yang selanjutnya akan menjalani persidangan.
Raba Nur merupakan seorang tersangka dari empat tersangka lainnya soal dugaan korupsi pembebasan lahan seluas 60 hektare dengan kerugian negara ditaksir Rp300 miliar pada anggaran 2013. Saat ditahan dirinya tidak didampingi penasehat hukumnya.
"Saat ini dia bukan lagi tersangka, tapi sudah berstatus terdakwa karena berkasnya sudah P21 atau tahap dua," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar Salahuddin.
Menurut dia, berkasnya telah dilimpahkan tahap II dari Kejaksaan Tinggi Sulsel ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Maros. Selain itu terdakwa akan menjalani penahanan 20 hari oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU.
"Pihak JPU berkolaborasi dengan Satgas penuntutan di tipikor Kejati dengan jaksa dari Kejari Maros. Hal itu dikerenakan `Locus dan Tempus Dilekti-nya ada di Maros," sebut dia.
Mengenai pasal dikenakan untuk terdakwa yakni Pasal 2 dan 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 telah dirubah pada Undang-undang 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi juncto pasal 55 karena tersangkanya lebih dari satu orang.
Sedangkan ketidakhadiran penasehat hukumnya saat pelimpahan perkara, kata Salahuddin tidak menjadi masalah. Hal itu disebebkan jaksa telah berkoordinasi dengan pengacaranya tentang jadwal pelimpahan berkas.
"Sudah dikoordinasikan dengan pengacaranya, sayangnya tidak sempat datang karena ada urusan lain yang tidak bisa ditunda," ujarnya.
Sebelumnya, perkara dugaan tindak pidana korupsi atau tipikor pada pembebasan lahan perluasan landasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kejati Sulsel telah menetapkan empat tersangka.
Tersangka tersebut yakni Camat Mandai Mahmud Usman, Kepala Desa Bajimangai Raba Nur sudah terdakwa, Kepala Dusun Bajimangai Muhammad Arsyad, dan oknum PNS UPTD Dinas Pendidikan kota Makassar Sitti Rabiah.
Dari keempat tersangka tersebut, Raba Nur dan St Rabiah telah menjalani proses penahanan di Lapas Gunung Sari Makassar. Dalam perkara ini Kejati Sulsel memperkirakan kerugian negara akibat perilaku korupsi sebesar Rp 300 miliar dengan luas lahan 60 hektare.
Berita Terkait
Pangdam Cenderawasih: Pembebasan sandera warga Selandia Baru dari KKB terus berproses
Selasa, 5 Maret 2024 13:30 Wib
Presiden Biden : AS kian dekat untuk bawa pulang sandera dari Gaza
Rabu, 22 November 2023 6:46 Wib
PLN sosialiasikan penetapan ganti kewajaran pembebasan lahan SUTT
Kamis, 26 Oktober 2023 12:38 Wib
Pemprov Sulsel fasilitasi pembebasan lahan proyek strategis 896, 57 ha
Selasa, 29 Agustus 2023 13:10 Wib
ACC Sulawesi sikapi pembebasan bersyarat Nurdin Abdullah
Minggu, 20 Agustus 2023 0:45 Wib
Biden serukan pembebasan segera Presiden Niger Mohamed Bazoum
Jumat, 4 Agustus 2023 11:28 Wib
BP2MI: Presiden Jokowi menyetujui pembebasan biaya IMEI HP pekerja migran
Kamis, 3 Agustus 2023 17:34 Wib
Sekjen PBB serukan pembebasan Presiden Niger yang ditahan tentara
Jumat, 28 Juli 2023 11:20 Wib