Makassar (ANTARA Sulsel) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kantor wilayah Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sultanbatara) menyatakan untuk jumlah setoran dari wajib pajak yang memanfaatkan program tax amnesty tahap pertama telah melampaui target awal.
Kepala Kanwil DJP Sultanbatara, Neilmadrin Noor, di Makassar, Jumat, mengatakan jumlah setoran yang dikumpulkan hingga 29 September telah mencapai Rp 749,2 miliar atau jauh lebih besar dari prediksi awal sebesar Rp600 miliar.
"Hingga pukul 24.00 Wita tadi malam, kami sudah mendapatkan setoran amnesty dari wajib pajak sebesar Rp749,2 miliar. Jumlah setoran ini berasal dari 7.912 wajib pajak se-Sultanbatara," katanya.
Ia menjelaskan, angka itu tentunya dipastikan masih akan bertambah karena masih tersisa waktu satu hari ini untuk penyelesaian setoran tahap pertama.
"Untuk tahap pertama ini akan berakhir malam ini. Kami prediksi akan semakin membludak karena hari terakhir untuk pembayaran sebesar 2 persen. Adapun mulai 1 Oktober, pembayaran atau tebusannya akan berubah menjadi 3 persen," jelasnya.
DJP Sultanbatara juga terus mengingatkan kembali jika penebusan tahap pertama akan segera berakhir. Artinya jika tidak meanfaatkan waktu yang tinggal beberapa hari ini, maka para wajib pajak siap-siap membayar tebusan yang lebih tinggi yakni sebesar 3 persejn dari total pajak yang harus dibayarkan.
Dirjen Kanwil Sultanbatara juga telah menyiapkan antisipasi melonjaknya serubuan para wajib pajak yang ingin memanfaatkan "tax amnesty" tahap pertama yang segera berakhir pada 30 September 2016.
Diantaranya telah menyiapkan berbagai langkah antisipasi agar memblukdaknya permintaan pengurusan atau layanan tax amnesty bisa ditangani secara maksimal.
"Seperti diantaranya kami menyiapkan personel dalam kondisi siaga penuh. kami juga tetap melayani Sabtu dan Minggu," jelasnya.
Selain itu, menurut dia, pihaknya juga jika dikanwil yang biasanya tidak melakukan pelayanan pajak, justru belakangan telah disiapkan atau membuat loket-loket khusus untuk melayani besarnya permintaan.
Layanan atau loket khusus itu untuk menampung para wajib pajak yang mungkin merasa tidak nyaman lagi karena panjangnya antrian.
Selain itu, DJP Sultanbatara juga mengaku siap mendistribusikan para wajib pajak ini ke kanwil atau ke kantor-kantor pajak yang memang belum terlalu penuh dalam pelayanan tax amnesty.
Berita Terkait
Tom Lembong : AMIN bakal kejar pajak orang kaya guna meningkatkan "tax ratio"
Sabtu, 10 Februari 2024 6:51 Wib
Kemenkeu mencatat 59,5 juta NIK telah dipadankan jadi NPWP
Sabtu, 16 Desember 2023 8:34 Wib
Kemenkeu hadiahi FEB Unibos Makassar penghargaan Tax Center Terbaik
Kamis, 21 September 2023 15:36 Wib
Pemkot Makassar mengapresiasi kepatuhan wajib pajak
Jumat, 9 Desember 2022 12:55 Wib
Stafsus Menkeu: Tidak akan ada lagi program pengampunan pajak
Minggu, 31 Juli 2022 17:49 Wib
Menperin tawarkan insentif untuk menarik investasi industri hilir minyak atsiri
Rabu, 29 Juni 2022 13:36 Wib
DJP setor Rp93,99 miliar melalui pengungkapan sukarela
Jumat, 7 Januari 2022 12:06 Wib
Kalla Group raih penghargaan Tax Award 2021 dari Pemkot Makassar
Kamis, 9 Desember 2021 19:00 Wib