Makassar (ANTARA Sulsel) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kantor wilayah Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sultanbatara) terus fokus menggelar sosialisasi "tax amnesty" bagi seluruh kalangan masyarakat.
Seperti yang dilakukan hari ini dengan melaksanakan seminar dan sosialisasi bersama Ikatan Cendekiawan Keraton Nusantara (ICKN) Sulawesi Selatan di Hotel Clarion Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu.
"Sesuai tema yang kita angkat "Mewujudkan Budaya Sadar Pajak", kami ingin seluruh wajib pajak semakin sadar untuk memenuhi kewajibannya. Apalagi saat ini ada program baru dari pemerintah terkait pengampunan pajak atau tax amnesty," jelas Kepala Kanwil DJP Sultanbatara, Neilmadrin Noor.
Pihaknya juga berharap dengan kegiatan sosialiasasi yang dilaksanakan secara rutin mampu memberikan efek positif sehingga wajib pajak kembali sadar untuk membayar pajaknya.
Sosialisasi yang lebih rutin ini juga memang harus dilakukan karena program pengampuan pajak ini memiliki jangka waktu terbatas. Pihaknya aka terus berupaya mensosialisasikan terkait pengampuan pajak ini aar bisa dimaksimalkan masyarakat yang sebelumnya memang bermasalah dengan urusan pajak.
Mengenai kerja sama dengan ICKN, dirinya mengaku memang begitu strategis. Pihaknya juga berharap dengan kerjasama ini bisa menyukseskan program pengampunan pajak yang diberikan pemerintah.
Sementara itu, dirinya juga menjelaskan tiga periode tarif tebusan untuk pemberlakuan pengampunan pajak atau "Tax Amnesty".
Adapun untuk periode pertama, kata dia, tarif tebusan atas harta yang berada di dalam negeri yang ingin dialihkan dan diinvestasikan ke dalam negeri, dalam jangka waktu minimal tiga tahun sejak diinvestasikan, maka dana tembusannya adalah 2 persen.
Untuk periode pertama ini sendiri hanya berlaku mulai 1 Juli - 30 September 2016.
Selanjutnya untuk periode kedua yakni dibebankan membayar sebesar 3 persen jika itu dilakukan sejak Oktober-31 Desember 2016.
Sementara untuk tahap atau periode ketiga tentunya semakin naik biaya yang harus dibayarkan yakni mencapai 5 persen jika baru bisa memberikan surat penyampaian sekaligus pelunasan biaya pajak pada 1 Januari hingga 31 Maret 2017.
Pembagian periode juga berlaku bagi waji pajak yang berada di luar negeri atau yang biasa disebut repatriasi meski dengan jumlah yang berbeda.
Jika mendeklarasikan atau melunasi pada periode pertama, kata dia, maka wajib pajak hanya dikenakan biaya atau tarif tebusan sebesar 4 persen. Selanjutnya pada periode kedua yakni merangkak naik menjadi 6 persen.
Sementara untuk periode ketiga Januari higga Maret 2017, tentunya akan lebih besar lagi yang harus dibayarkan, yakni hingga 10 persen dari jumlah kekayaan yang dideklarasikan.
Selain itu, masih ada satu lagi kemudahan khusus yang disiapkan bagi para pelaku UMKM.
DPJ bahkan hanya membebankan tarif pajak 0,5 persen bagi pelaku UMKM yang jumlah deklarasinya tidak lebih dari Rp 10 miliar.
Berita Terkait
DJP Sulselbartra menghimpun pajak Rp3,57 triliun triwulan pertama
Sabtu, 6 April 2024 16:59 Wib
DJP Sulselbartra: Sebanyak 2,91 juta NPWP sudah dipadankan ke NIK
Jumat, 5 April 2024 1:54 Wib
DJP : Realisasi penerimaan pajak Sulselbartra capai Rp2,44 triliun
Rabu, 3 April 2024 15:48 Wib
Kakanwil DJP Sulselbartra ajak masyarakat manfaatkan fasilitas Pojok Pajak
Rabu, 3 April 2024 15:45 Wib
Kanwil DJP Sulselbartra bagikan sembako dan takjil saat Ramadhan
Senin, 1 April 2024 21:20 Wib
DJP Kemenkeu sebut 7,48 juta wajib pajak telah lapor SPT
Kamis, 14 Maret 2024 11:50 Wib
Realisasi PNBP BLU di Sulsel mencapai Rp31,87 miliar per Januari 2024
Minggu, 3 Maret 2024 23:22 Wib
DJP : Penerimaan pajak Sulselbartra selama Januari 2024 capai Rp1,39 triliun
Jumat, 1 Maret 2024 7:05 Wib