Makassar (ANTARA Sulsel) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menjadwalkan pemeriksaan terhadap delapan pejabat dari Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Makassar terkait penyaluran fiktif dana bergulir koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
"Pada agenda pemeriksaan selanjutnya ini kita jadwalkan untuk memeriksa delapan pejabat dari Dinas Koperasi," ujar Koordinator Bidang Pidana Khusus Kejati Sulselbar Noer Adi di Makassar, Senin.
Dia mengatakan, delapan pejabat untuk kepentingan pemeriksaan sebatas saksi saja dalam mendalami perkara ini.
Beberapa diantaranya itu terkait penyaluran serta prosedur pemberian dana bergulir untuk koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Makassar tahun 2014.
Selain itu juga keterangan saksi tersebut juga akan dijadikan alat bukti serta dasar oleh penyidik dalam kasus ini, untuk menemukan serta menetapkan tersangka.
Dalam kasus ini, Kejaksaan telah menetapkan dua tersangka sejak kasus ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Cabang (Cabjari) Pelabuhan Makassar.
Kini kasus tersebut kembali ditangani oleh bidang Pidsus Kejati Sulselbar dan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Hanya saja sejauh ini penyidik Pidsus Kejati belum menetapkan tersangka.
Noer enggan membeberkan siapa saja nama pejabat yang rencananya dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangannya terkait kasus ini.
Dia hanya menyebutkan ada sekitar delapan pejabat dan mantan pejabat Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Makassar yang rencananya dipanggil untuk dimintai keterangannya guna kepentingan penyidikan.
"Rencana ada delapan orang saksi dari Dinas Koperasi yang akan kita panggil, untuk dimintai keterangannya," kata Noer Adi.
Ia menuturkan saksi yang akan dipanggil nantinya dimintai keterangan seputar penyaluran serta prosedur pemberian dana bergulir untuk Koperasi dan UMKM di Makassar tahun 2014.
"Yang diduga menyalahi prosedur dan tidak memenuhi standar prosedur kelayakan dalam hal penerimaan dana bergulir dari Kementerian Koperasi yang nilainya mencapai miliaran rupiah," katanya.
Dari beberapa koperasi penerima dana bergulir, ada beberapa koperasi penerima dana koperasi yang diduga sengaja didirikan hanya untuk menerima dana bantuan tersebut.
Bahkan rata-rata yang diterima oleh Koperasi UMKM nilainya bervariatif, ada yang menerima bantuan hingga Rp25 miliar. Namun koperasi penerima bantuan itu diduga tidak aktif, tapi tetap diberikan bantuan.
Penyidik menemukan adanya dugaan perubahan status koperasi dari tidak aktif menjadi aktif tanpa melalui prosedur seperti rapat pengurus koperasi.
Berdasarkan hasil audit investigasi dari Badan Pengawasan Pembangunan dan Keuangan (BPKP) Sulawesi Selatan, ditemukan kerugian negara mencapai Rp916 juta.
Berita Terkait
KPK: Kasus investasi fiktif di PT Taspen terindikasi merugikan negara ratusan miliar rupiah
Sabtu, 9 Maret 2024 1:02 Wib
Telkomsel imbau pelanggan waspada modus penipuan melalui telepon dan permintaan unduh file .APK fiktif
Jumat, 12 Mei 2023 21:58 Wib
Selebgram "ajudan pribadi" ditangkap polisi karena jual mobil fiktif
Rabu, 15 Maret 2023 11:54 Wib
Kejati: Sekda Kendari membuat RAB fiktif dan "mark up" Rp721 juta
Selasa, 14 Maret 2023 9:19 Wib
Kejaksaan Agung meningkatkan status perkara PT GTS ke penyidikan
Senin, 13 Maret 2023 18:52 Wib
Imigrasi menangkap tiga warga Sri Lanka diduga lakukan investasi fiktif
Rabu, 2 November 2022 17:42 Wib
KPK sedang mengusut beberapa proyek di Amarta Karya gunakan subkontraktor fiktif
Kamis, 1 September 2022 13:33 Wib
Seorang anggota Polda NTB terungkap sebagai dalang korupsi kredit fiktif di BPR
Kamis, 11 Agustus 2022 15:10 Wib