Makassar (ANTARA Sulsel) - Dua terpidana teroris jaringan Santoso dan Nurdin M top, Asrul Riyadi alias Nasrullah dan Nur Chandra alias Burhan alias Arif Suharto dipindahkan dari Rumah Tahanan Brimob Kelapa Dua Jakarta ke Lembaga Permasyarakatan Kelas I Makassar.
"Dua terpidana teroris ini ditahan khusus di Rutan Brimob Kelapa Dua Jakarta kemudian dipindahkan ke Lapas Makassar dengan pengawalan ketat Densus 88 Antiteror serta Satgas Antitrorisme Kejagung," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Deddy Suwardy Surachman di Makassar, Rabu.
Berdasarkan informasi terpidana Asrul Riyadi warga asal Poso, Sulawesi Tengah ini divonis 5,5 tahun penjara oleh majelis hakim karena telah menyembunyikan teroris, Tadrib Asykari. Dia divonis pada tanggal 30 Juni 2015.
Sedangkan, terpidana teroris Nur Chandra alias Jajut alias Faruq alias Burhan alias Arif Suharto, divonis empat tahun penjara. Nur Chandar terlibat peledakan Bom di Pasar Sental Poso 25 Desember 2012.
Nur Chandra sendiri sudah pernah ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua sejak 22 Desember 2014. Sedang Asrul Riyadi ditahan sejak 3 Oktober 2014. Keduanya resmi dipindahkan penahannya di Lapas dan akan menjalani hukuman hingga selesai masa waktu kurungannya.
"Tadi langsung dijebloskan ke Lapas Makassar. Mereka ditahan dalam kasus terorisme yang berbeda. Nur Chandra terlibat peledakan bom di Pasar Sentral di Poso pada 25 Desember 2012. Sedang Asrul pernah menyembunyikan teroris besar yakni Noordin M Top dan Dr Azhari," katanya.
Asrul dan Nur Chandra, ditahan di Rutan Brimob Kelapa Dua sejak 2014. Keduanya diketahui pun sudah divonis bersalah di pengadilan dengan hukuman berbeda.
Pemindahan kedua terpidana terorisme itu ke Lapas Makassar, merupakan keputusan rapat bersama. Terdapat empat instansi yang terlibat dalam keputusan itu yakni Kementerian Hukum dan HAM, Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT), Kejaksaan Agung, dan Kepolisian.
"Soal penempatan terpidana kasus terorisme itu hasil keputusan rapat," ucapnya.
Ketua Tim Satgas Anti-Teror Kejaksaan Agung, Teddy menambahkan, keputusan memindahkan terpidana teroris tersebut tentunya melalui pertimbangan matang. Namun, secara detail, pihaknya tidak bisa memberikan penjelasan.
"Intinya, pemindahan terpidana kasus terorisme itu untuk pembinaan lebih lanjut dan sudah disesuaikan dengan keadaan si pelaku," katanya.
Berita Terkait
KPK menjebloskan eks hakim Prasetio Nugroho ke Lapas Sukamiskin
Kamis, 18 April 2024 19:39 Wib
Kadivpas Kemenkumham Sulsel minta petugas lapas tidak cuti Lebaran
Rabu, 3 April 2024 21:33 Wib
Lapas Bulukumba menghadirkan da'i lintas daerah sepanjang Ramadhan
Kamis, 14 Maret 2024 2:51 Wib
Kemenkumham Sultra studi tiru di Lapas Parepare dan Rutan Pangkajene
Rabu, 6 Maret 2024 15:19 Wib
Kemenkumham-Muhammadiyah Sulsel teken MoU pembinaan keagamaan
Selasa, 5 Maret 2024 16:17 Wib
Mantan Menpora Imam Nahrawi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin
Sabtu, 2 Maret 2024 17:08 Wib
Pilpres 2024- Capres Prabowo unggul di Lapas-Rutan Makassar
Rabu, 14 Februari 2024 21:03 Wib
Kakanwil Kemenkumham Sulsel salurkan hak pilih di TPS 904 Lapas Makassar
Rabu, 14 Februari 2024 17:54 Wib