Makassar (ANTARA Sulsel) - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Hanura Sulawesi Selatan diminta masukannya terkait pengusulan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) terhadap nama Mukhtar Tompo yang akan menjadi pengganti antarwaktu (PAW) dari Dewi Yasin Limpo.
"Kami di DPW sudah berkoordinasi dengan DPP dan semua ada di tangan DPP sekarang," ujar Ketua DPW Partai Hanura Sulawesi Selatan Ambo Dalle di Makassar, Kamis.
Dia mengatakan, DPP sudah mengantongi semua data-data para calon legislatif beserta perolehan suaranya pada pemilihan umum legislatif pada 2014 lalu.
Ambo mengaku jika usulan PAW Dewi Yasin Limpo sudah dipersiapkan oleh DPP jika pada perkembangan kasusnya nanti dinilai terbukti bersalah menerima suap terkait proyek pembangkit listrik di Provinsi Papua.
"Nama yang diusulkan oleh DPP Hanura adalah Mukhtar Tompo," katanya.
Menurut dia, pengusulan Mukhtar sebagai calon pengganti Dewie di Komisi VII DPR RI karena Mukhtar peraih suara terbanyak kedua dengan raihan sekitar 20 ribu suara. Disusul Deborah dengan raihan sekitar 15 ribu suara. Adapun Dewie peraih suara terbanyak dengan raihan 39.514 suara.
Mereka ini, ujar Ambo berasal dari daerah pemilihan (Dapil) 1 Sulawesi Selatan pada pemilihan legislatif 2014 lalu. Meliputi Kota Makassar, Kabupaten Gowa,Takalar, Jeneponto, Bantaeng, dan Kabupaten Kepulauan Selayar.
"Karena ini anggota DPR RI. Maka kami di Hanura Sulawesi Selatan hanya dimintai masukan saja oleh DPP terkait calon pengganti bu Dewie. Selanjutnya DPP yang akan menyerahkan nama itu nanti ke KPU Pusat dalam melakukan proses PAW," sebutnya.
Sebelumnya, Dewie ditangkap oleh KPK pada Selasa malam di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. KPK menetapkan anggota Komisi Energi DPR Dewie Yasin Limpo sebagai tersangka penerima suap.
Karena diduga menerima besel terkait dengan proyek pengembangan pembangkit listrik tenaga mikro hidro (PLTMH) di Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua.
Selain adik Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo itu, KPK menetapkan empat tersangka lainnya. Mereka adalah sekretaris pribadi Dewie, yakni Rinelda Bandaso, dan staf ahli bernama Bambang Wahyu Hadi.
Dewie beserta anak buahnya dijerat sebagai penerima suap sehingga dianggap melanggar Pasal 12 a dan b atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dua tersangka lain adalah Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Deiyai Iranius dan seorang pengusaha, Septiadi. Keduanya merupakan pemberi suap.
Keduanya dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Anggaran untuk proyek ini senilai ratusan miliar. Adapun Dewie dalam transaksi ini diduga menerima suap senilai 177.700 dolar Singapura atau setara Rp1,7 miliar.
Berita Terkait
KIP Sulsel menggelar sidang sengketa informasi dengan termohon kecamatan
Jumat, 29 Maret 2024 1:31 Wib
NasDem menyiapkan kader potensial maju Pilkada Wali Kota Makassar
Jumat, 29 Maret 2024 1:30 Wib
Bawaslu Sulsel : Dugaan penggelembungan suara Caleg tidak terbukti
Kamis, 28 Maret 2024 23:25 Wib
Kodam, Polda dan Pemprov Sulsel menyiapkan 68 pos keamanan Lebaran
Kamis, 28 Maret 2024 23:18 Wib
Pemprov Sulsel menggelar rakor operasi ketupat jelang mudik Lebaran
Kamis, 28 Maret 2024 17:00 Wib
Kakanwil Kemenkumham Sulsel berharap Analis KI terus berinovasi
Kamis, 28 Maret 2024 15:39 Wib
BK DPRD Sulsel panggil JRM terkait kasus dugaan penistaan agama
Kamis, 28 Maret 2024 2:22 Wib
Kakanwil Kemenkumham Sulsel safari Ramadhan di Rutan Sengkang
Rabu, 27 Maret 2024 21:50 Wib