Makassar (ANTARA News) - Sejumlah mantan pengurus Partai Hanura Sulawesi Selatan mendesak pembekuan struktur partai tingkat provinsi, karena banyaknya temuan pelanggaran dalam pengangkatan pengurus kabupaten dan kota.
Mantan Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD Partai Hanura Sulsel, Hasan, di Makassar, Senin, mengatakan, mekanisme pengangkatan pengurus di beberapa kabupaten menyalahi pedoman Petunjuk dan Pelaksanaan (Juklak) Nomor 54 tentang Mekanisme Musyawarah Cabang, Pasal 23-45.
"Mereka semerta-merta membentuk pengurus baru di kabupaten dan kota tanpa memberitahu pengurus lama dan pimpinan-pimpinan partai tingkat kecamatan sebagai pemilik suara di sejumlah kabupaten tersebut," ujarnya.
Beberapa pengurus kabupaten yang dinilai bermasalah, kata dia, antara lain, Kabupaten Pangkep, Kota P alopo, Kota Parepare, Kabupaten Maros dan Kabupaten Soppeng.
"Kami memperkirakan hampir semua proses pengangkatan pengurus kabupaten dan kota di Sulsel melanggar Juklak 54. Namun memang mereka yang dirugikan belum berani bersuara. Saya akan melapor ke pengurus pusat," katanya.
Selain masalah pelanggaran juklak pengangkatan, Hasan juga berniat menuntut secara hukum Ketua DPD Partai Hanura Sulsel Abbas Selong yang telah mengeluarkan pernyataan bahwa pengurus lama yang tidak diakomodasi dalam pengurus baru adalah bukan kader partai.
Menurutnya, pernyataan itu adalah bentuk pencemaran nama baik dan membuat khawatir beberapa mantan pengurus lainnya.
Wakil Ketua Pengurus Anak Cabang (PAC) Partai Hanura Kecamatan Sigeri, Kabupaten Pangkep, Ismail Hasan menambahkan, indikasi pelanggaran tersebut terlalu kuat.
Ia mencontohkan, pengurus baru Partai Hanura di Kabupaten Pangkep, secara diam-diam dilantik oleh pengurus DPD partai Hanura Sulsel di Makassar pada 5 Maret.
"Ada apa sampai mereka melantik di Makassar? Kami pun sebagai pemilik suara tidak diberitahu. Mereka yang dipilih DPD, tiba-tiba diangkat begitu saja tanpa melalui mekanisme seharusnya," ujarnya.
Ia mengakui, setelah pelantikan itu, ada beberapa pihak DPD Partai Hanura Sulsel yang mencoba menghubunginya serta pengurus kecamatan lain dan menawarkan kembali jabatan struktural. Tapi oleh Ismail, tawaran tersebut ditolak.(T.KR-AAT/Z003)
Berita Terkait
Disdik Sulsel mencatat 8 SMA/SMK terdampak banjir dan longsor
Selasa, 7 Mei 2024 0:55 Wib
Kemenag Sulsel ingatkan JCH tidak memasukkan benda cair dalam koper
Selasa, 7 Mei 2024 0:53 Wib
Brimob Bone membersihkan fasilitas umum pascabanjir di Wajo
Selasa, 7 Mei 2024 0:52 Wib
Satu korban hilang akibat banjir di Wajo Sulsel ditemukan meninggal dunia
Senin, 6 Mei 2024 20:04 Wib
BK DPRD Sulsel mendalami dugaan suap seleksi KPID-KI
Senin, 6 Mei 2024 20:03 Wib
15 Satker Kemenkumham Sulsel ikuti desk evaluasi pembangunan ZI menuju WBK
Senin, 6 Mei 2024 20:00 Wib
Sebanyak 616 orang mengikuti tes CAT penjaringan PPK Makassar
Senin, 6 Mei 2024 19:03 Wib
BNPB: Banjir di Kabupaten Soppeng dan Enrekang telah surut
Senin, 6 Mei 2024 19:03 Wib