Makassar (ANTARA News) - Puluhan warga Kabupaten Pangkajene Kepulauan bersama Lembaga Swadaya Masyarakat berunjuk rasa di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan, di Makassar, Selasa, memprotes tambang batu bara yang di duga ilegal.
Koordinator aksi dari LSM Lembaga Pengembangan Sosial Ekonomi (LPSE) "Biyas", Harul, mengatakan perusahaan PT Safari Utama yang berkantor di Kota Makassar beroperasi di Desa Baring, Kecamatan Segeri, tanpa memiliki surat izin pertambangan.
"Sudah lima bulan perusahaan ini beroperasi tetapi tidak memiliki surat izin," katanya.
Yang paling parah, lanjutnya, PT Safari dituding membuat perjanjian sepihak dengan mengambil sertifikat tanah warga seluas 2 hektare, milik keluarga Baddu Bin Tanjengan.
"Padahal kesepakatan awalnya, tanah tersebut disewakan Rp50 juta. Namun kenapa sertifikat tanah diambil," ucapnya.
Mereka juga menuntut PT Safari agar memberikan kompensasi kepada keluarga Baddu sesuai dengan perjanjian yakni banyaknya batu bara yang sudah dikeruk dengan nilai Rp7.000 per ton.
Anggota DPRD Sulsel, Hery Suhari Attas yang menerima aspirasi mengatakan akan meneruskan aspirasi tersebut dengan menyurat ke Dinas Pertambangan Sulsel dan Pemkab Pangkep.
"Untuk tambang di bawah 500 hektare izinnya di kabupaten, sehingga akan kita teruskan ini ke sana," jelasnya.
Meski begitu, ia berjanji akan memanggil manajemen PT Sapari dan Dinas Pertambangan Sulsel untuk membuktikan adanya tambang ilegal tersebut.
"Kita tidak boleh mengambil keputusan sepihak, sehingga akan dipanggil yang bersangkutan. Kalau terbukti maka tambang tersebut harus di tutup," jelasnya. (T.pso-099/S016)